News

Abdul Mu’ti Usul Libur Lebaran Idul Adha Jadi Dua Hari, Ini Alasannya

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti (muhammadiyah.or.id)

BANDUNGMU.COM, Surakarta — Di hadapan Wakil Walikota Surakarta Teguh Prakosa, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyampaikan usulan terkait libur lebaran Idul Adha 1444 H.

Usulan tersebut ia sampaikan dalam acara Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Kota Surakarta masa bakti 2022-2027 yang berlangsung di Wisma Batari Surakarta pada Rabu (07/06/2023).

Berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H, disebutkan bahwa 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada Senin 19 Juni 2023 M.

Oleh karena itu, Idul Adha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada Rabu 28 Juni 2023 M. Keputusan ini berdasarkan kriteria hisab hakiki wujudul hilal.

Menurut Mu’ti, hasil perhitungan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini sangat potensial berbeda dengan Kementerian Agama karena tinggi hilal pada 29 Zulkaidah 1444 H kurang dari 3 derajat.

Atas dasar ini besar kemungkinan sidang isbat akan menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023 M.

Sebagaimana Idul Fitri kemarin, Idul Adha 1444 H juga kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Lantaran diprediksi akan terjadi perbedaan, Mu’ti mengusulkan agar pada Rabu 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional.

Hal ini agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk.

Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari di mana warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan salat Id.

“Jadi, liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” ucap Mu’ti, dikutip dari muhammadiyah.or.id.

Usulan Mu’ti ini berlandaskan Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945 yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

“Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,” tegas Mu’ti.***

Exit mobile version