BANDUNGMU.COM — Kendati tidak berkiblat pada satu mazhab secara khusus, Muhammadiyah tetap memiliki manhaj (lajur beragama) yang disusun secara hati-hati, musyawarah, dan teliti oleh para ulamanya melalui Majelis Tarjih dan Tajdid.
Oleh karena itu, perbedaan kaidah dan metodologi penetapan hukum (istinbath) syari’at dan fikih, Muhammadiyah adakalanya pada sebagian urusan keagamaan berbeda dengan mayoritas umat Islam di Indonesia yang bermazhab Syafii.
Termasuk soal masalah hukum memelihara anjing, Muhammadiyah kerapkali lebih longgar dan berbeda dengan mayoritas penganut mazhab Syafii yang ketat perkara najis dan anjing.
Dalam buku Resolusi Konflik Islam Indonesia (2007), misalnya, Thoha Hamim menyebut bahwa Muhammadiyah memandang anjing bukan golongan khinzir karena itu tidak mengandung najis mughalladzah, sedangkan NU berkebalikan.
Soetjipto Wirosardjono dalam Agama dan Pluralitas Bangsa (1991) bahkan menyebut kedekatan Muhammadiyah dengan mazhab Maliki menyebabkan orang Muhammadiyah yang sudah terdidik tinggi biasanya bisa mentolerir orang yang memelihara anjing.
Tak jarang, mubalig Muhammadiyah tercatat beberapa kali bersilang pendapat secara keras dan tajam dengan mubalig Syafiiyah terkait masalah anjing, sebagaimana direkam oleh Nur Syam dalam Tarekat Petani: Fenomena Tarekat Syattariyah Lokal (2013).
Oleh karena itu, tak heran jika kerap ditemukan tokoh Muhammadiyah selaku muslim taat, tetapi memelihara anjing, seperti Kiai Mas Mansur, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah (periode 1937-1943).
Kiai Mas Mansur memelihara anjing
Darul Aqsha dalam Kiai Haji Mas Mansur, 1896-1946: Perjuangan dan Pemikiran (2005) mencatat kisah menarik terkait murid langsung Kiai Kholil Bangkalan sekaligus murid Kiai Ahmad Dahlan ini yang memelihara anjing betina jenis keeshond hadiah dari pemilik restoran Molenkamp langganan Soekarno di Pasar Baru, Jakarta.
Anjing keeshond adalah ras anjing berukuran sedang dan termasuk golongan yang memiliki bulu panjang dan lebat, terutama pada bagian leher. Keputusan menerima dan memeliharanya tak ayal dipertanyakan oleh banyak tokoh agama.
Menurut Aqsha, Kiai Mas Mansur menjawab bahwa anjing adalah binatang mulia yang menemani ashabul kahfi lari dari kejaran raja zalim. Dia juga bertanya kembali bahwa di Makkah juga banyak anjing berkeliaran sehingga tak boleh asal menghukumi secara sepihak.
Salah satu pendiri Nahdlatul Ulama, KH Abdul Wahab Hasbullah, pun sempat kelimpungan dan melompat ketika bertamu ke rumah Kiai Mas Mansur karena anjing keeshond itu sengaja dilepas oleh Ibrahim anak Kiai Mas Mansur.
Di kemudian hari, ketika hendak melahirkan, anjing yang biasa tidur bersama Ibrahim itu dihadiahkan kepada dr. Soeharto, staf Mas Mansur di Putera (Pusat Tenaga Rakyat) yang kemudian menjadi dokter pribadi Soekarno.
Hukum memelihara anjing menurut Muhammmadiyah
Jamak diketahui bahwa kendati satu dua tokoh Muhammadiyah memelihara anjing, fakta itu hanya mampu menjadi khazanah. Bukan sumber hukum itu sendiri.
Apalagi dalam memutuskan hukum, Majelis Tarjih menggunakan sistem ijtihad jama’iy, yang mana pendapat perseorangan dari anggota majelis tidak dapat dipandang kuat dibandingkan dengan pendapat organisasi.
Dari laman fatwatarjih.or.id mengenai hukum memelihara anjing, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa anjing boleh digunakan dalam kebutuhan penting dengan konteks manfaat seperti menjaga lahan pertanian, menggembalakan hewan, ataupun berburu.
Larangan menganiaya anjing
Dalam perkembangan kontemporer, anjing boleh digunakan untuk menjaga rumah atau menjadi hewan pelacak. Oleh karena itu, Islam cenderung melarang memelihara anjing di luar kepentingan itu.
Jikapun memelihara untuk menjaga rumah, anjing harus diperhatikan kebersihannya agar tidak memberikan bekas najis pada barang-barang di dalam dan sekitar rumah.
Namun, kenajisan anjing tidak lantas membenarkan seorang muslim berlaku zalim dan aniaya. Dalam kaidah yang lebih umum, dengan mengacu pada sumber-sumber muktabar, Majelis Tarjih mencatat Islam melarang manusia menyakiti binatang, menyiksa, atau bahkan sekadar menelantarkannya.
Islam mengajarkan bahwa berbuat baik dan lemah lembut harus dilakukan kepada siapa saja, termasuk kepada binatang seperti anjing dengan batas-batas interaksi yang dipedomani oleh fikih dan syariat.***
