BANDUNGMU.COM – Wali Kota Bandung Oded M Danial resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk kecamatan yang mengajukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Seperti diketahui, Kecamatan Coblong dan Kecamatan Rancasari sebelumnya mengajukan PSBM ke Pemkot Bandung.
“Sudah ada beberapa, sudah saya tandatangani,” kata Oded usai membuka Musda LPM di Gedung PKK Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kamis (18/2/2021).
Oded berharap, dengan penerapan PSBM ini bisa menekan penyebaran COVID-19. “Harapannya dengan adanya PSBM, kita bisa menekan angka penyebaran COVID-19 ini,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Coblong Krinda Hamidipradja mengatakan ada 6 RW di dua kelurahan yang menerapkan PSBM atau karantina wilayah.
“SK sudah keluar, PSBM di Kelurahan Dago dan Sadangserang di enam RW,” paparnya via sambungan telepon.
Krinda menuturkan, PSBM ini diterapkan di kelurahan yang memiliki kasus tinggi. “Hasil analisis, di Kelurahan Dago ada di RW 4, 5, 11 dan 12, di Kelurahan Sadang Serang di RW 3 dan 9,” paparnya.
“PSBM dilakukan dari Tanggal 15-28 Febuari,” tambahnya.
Tak hanya itu, pelaksanaan PSBM ini juga sudah ditinjau Mabes Polri dan Kodam III Siliwangi.
“Untuk di lapangan, kita sudah dilakukan supervisi oleh Mabes Polri dan Kodam III Siliwangi, ada kekurangan administrasi, insya Allah kita perbaiki dan dilaksanakan di lapangan mulai dari kegiatan edukasi, sosialisasi, sembako, pendukung lainnya, jadwal, patroli dan portal,” jelasnya.
Selain itu, ada pembatasan aktivitas masyarakat saat PSBM dilakukan. “Nanti di portal, ada yang jaga satu arah, buka tutup. Nanti ditanya sama petugas posko RW atau Linmas, ” ujarnya.
Selain itu, warga luar kota harus mengantongi surat rapid test jika masuk ke kawasan yang melakukan PSBM. “Dilihat dulu, membawa surat negatif, bisa masuk. Kalau enggak, ada rumah singgah,” sebutnya.
Tak hanya itu, jika ada kiriman paket untuk warga akan dilihat dulu di posko jaga. “Kalau ada paket kiriman nanti laporan dulu ke posko, disemprot dulu, terus dianterin,” pungkasnya.
Sumber: detik.com