PMB Uhamka
Islampedia

Majelis Tarjih Akan Kaji Fikih dan Teknis Wadah MBG untuk Kepastian Halal

×

Majelis Tarjih Akan Kaji Fikih dan Teknis Wadah MBG untuk Kepastian Halal

Sebarkan artikel ini
Foto: muhammadiyah.or.id.

BANDUNGMU.COM, Yogyakarta – Dugaan penggunaan minyak babi dalam wadah makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu perhatian publik.

Badan Gizi Nasional pun meminta penilaian keagamaan dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memberikan pandangan fikih terkait hal ini.

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana menjelaskan bahwa sejak awal pelaksanaan program MBG, sebagian besar wadah makan masih diimpor karena dinilai memiliki kualitas lebih baik.

Namun, kini produksi dalam negeri mulai tumbuh dengan melibatkan 38 perusahaan lokal yang mampu menghasilkan lebih dari 11 juta unit, meski jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan sehingga impor tetap dilakukan.

Baca Juga:  Gerak Total Muhammadiyah Menangani Bencana Banjir di Kalsel

Dadan menerangkan bahwa minyak memang dipakai dalam proses pembuatan food tray sebagai pelumas mesin saat pembentukan lembaran logam.

Ia menegaskan bahan utama wadah berasal dari kombinasi kromium dan nikel sehingga minyak tidak melekat pada produk akhir.

Meski demikian, ia memastikan seluruh produk impor untuk MBG wajib memiliki sertifikat halal. Badan Gizi Nasional, kata Dadan, juga membuka ruang bagi lembaga keagamaan, termasuk Muhammadiyah, untuk meninjau langsung pabrik maupun proses produksinya.

“Semua yang impor harus mengantongi halal. Muhammadiyah bisa meninjaunya. Setahu saya, babi kalau dimakan haram, kalau menempel najis, nah bagaimana kalau sudah dibersihkan. Silakan ditinjau dari sisi fikih,” ujarnya.

Baca Juga:  Penerapan Teknologi di Muktamar Muhammadiyah - Aisyiyah Tetap Perhatikan Asas Kerahasiaan

Lebih lanjut, Dadan menegaskan bahwa isu keamanan pangan tetap menjadi prioritas utama. Ia menyebut kasus keracunan yang sempat terjadi tidak berkaitan dengan wadah makan. Namun, akibat bahan makanan yang kurang segar, pengolahan yang tidak sehat, dan penggunaan air yang tidak memenuhi standar.

Dari sisi keagamaan, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menilai wadah makan berbahan nabati pada dasarnya boleh digunakan.

Ia menambahkan, produksi dalam negeri relatif lebih terjamin. “Kalau dibuat di Indonesia, insyaallah halal. Kita husnudzan itu halal,” katanya.

Baca Juga:  Keutamaan Puasa Arafah Berdasarkan Hadis Nabi SAW

Namun, untuk produk impor, Wawan menekankan pentingnya kajian mendalam guna memastikan kehalalannya. Ia mengingatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tegas mengharamkan penggunaan bahan dari babi, begitu pula sebagian ulama Nahdlatul Ulama di beberapa wilayah.

Menurut Wawan, prinsip utama dalam fikih adalah keharusan memilih yang halalan thayyiban sebagai bagian dari menjaga agama (hifz al-din).

Oleh karena itu, muncul pertanyaan bagaimana Muhammadiyah sebaiknya memosisikan diri dalam menyikapi kasus ini. Majelis Tarjih menegaskan akan melakukan kajian lebih lanjut, baik dari sisi fikih maupun teknis, sebelum memberikan kepastian dan rekomendasi resmi.

PMB Uhamka