PMB Uhamka
Islampedia

Orang Kaya Berhak Menerima Zakat

×

Orang Kaya Berhak Menerima Zakat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi zakat (Unsplash)

BANDUNGMU.COM, Bandung — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein menegaskan bahwa orang kaya dapat menerima zakat dengan beberapa syarat. Hal tersebut ia sampaikan dalam Kajian Ahad Pagi yang diselenggarakan Masjid Islamic Center pada Ahad (26/02/2023).

Menurutnya, berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud dan lain-lain, zakat boleh diberikan kepada orang kaya dengan 5 alasan.

“Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali karena 5 hal: menjadi pasukan di jalan Allah, menjadi amil, menjadi orang yang memiliki hutang, dia membeli sedekah dengan hartanya atau ada tetangga miskin yang menerima sedekah dan menghadiahkan sedekah yang diterima itu kepadanya (orang kaya).” (HR Muslim).

Baca Juga:  Dakwah yang Membangun Peradaban, Dakwah Seperti Apa?

Menurut Fuad, hadis di atas menunjukkan dua alasan pembagian zakat untuk kepentingan umum sehingga orang kaya dapat memanfaatkan atau menikmatinya.

Pertama, alasan menjadi pasukan di jalan Allah. Alasan ini menunjukkan bahwa sabilillah yang dibicarakan dalam QS At-Taubah (9) ayat 60 memiliki pengertian umum. Tidak hanya meliputi orang miskin yang ikut berjihad, seperti yang disinggung Az-Zamkhsyari, tetapi juga orang kaya yang mengikutinya.

“Ini berarti bahwa sabilillah yang menjadi ashnaf penerima zakat itu adalah kepentingan umum sehingga orang kaya yang terlibat di dalamnya diperbolehkan untuk menerima zakat,” ucap dosen Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah ini.

Baca Juga:  Melek Digital Sebuah Keniscayaan

Kedua, membeli sedekah. Alasan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat pada zaman Nabi SAW di antaranya didayagunakan untuk pembelian atau pengadaan prasarana dan sarana yang dapat digunakan bersama-sama oleh seluruh warga masyarakat.

Contohnya yang populer adalah pembelian sebuah sumur di Madinah oleh Usman bin Affan (sahabat, khalifah, dan sekaligus menantu Nabi SAW) yang airnya diperuntukkan bagi seluruh pihak yang membutuhkannya, termasuk Khalifah Usman sendiri.

“Pelaksanaan demikian jelas membuktikan adanya praktek pendayagunaan zakat untuk kepentingan umum pada zaman Nabi dan sahabat, sehingga seharusnya menjadi sunah yang diteladani,” ucap Fuad.***

PMB Uhamka
buku