PMB Uhamka
News

Tolak Perppu Cipta Kerja, HMI UNPAD Cabang Bandung Gelar Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jawa Barat

×

Tolak Perppu Cipta Kerja, HMI UNPAD Cabang Bandung Gelar Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Para aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) UNPAD Cabang Bandung berunjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (17/03/2023). Mereka menolak disahkannya Perpu no 02 tahun 2022 tentang ciptakerja (Foto: HMI UNPAD).

BANDUNGMU.COM, Bandung — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Padjajaran (UNPAD) Cabang Bandung melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD provinsi Jawa Barat, Jumat (17/03/2023).

Aksi tersebut terkait dengan dikeluarkannya Perpu No 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker).

Mereka, yang terdiri atas HMI komisariat Hukum dan FEB UNPAD menolak dengan tegas disahkannya Perppu Cipta Kerja tersebut.

Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UNPAD, Surya Adam juga berpendapat, jika pola-pola Perpu yang dipaksakan seperti ini terus digunakan akan menjadi budaya yang menormalisasi penihilan terhadap aturan konstitusi khususnya terhadap putusan MK sebagai guardian of the constitution.

Selain itu, Ketua Umum HMI Komisariat FEB UNPAD, Shidqi Sabilalhaq juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya Perpu Cipta Kerja mempolitisasi klausul “kegentingan memaksa”.

Baca Juga:  Islam Harus Ditampilkan Sebagai Agama Kemajuan

“Dalam pengesahan Perppu harusnya tidak etis dilakukan oleh pemerintah, khususnya dalam mendalilkan potensi kiris ekonomi global yang terlihat dibuat- buat,” terangnya.

3 alasan menolak Perpu Cipta Kerja

Adapun alasan aliansi HMI dari dua fakultas tersebut menolak Perpu Cipta Kerja karena 3 hal ini:

Pertama, Perppu Cipta Kerja perlu dipertanyakan secara formil karena tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Kedua, Perppu Cipta Kerja mengencingi konstitusi, yaitu putusan MK terkait UU Cipta Kerja karena mengamanatkan untuk memperbaiki UU Ciptaker sesuai dengan asas pembentukan UU yang benar.

Baca Juga:  Masjid Raya Al-Jabbar Jadi Kado Terindah Akhir Tahun Untuk Warga Jabar

Ketiga, secara materil Perppu Cipta Kerja tidak ada perubahan secara signifikan dari substansi UU Ciptaker yang meaningless participation.

Tuntutan

Atas dasar tersebut Aliansi HMI UNPAD Cabang Bandung menuntut 3 hal:

  1. Menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja
  2. Menuntut agar DPR mengeluarkan UU untuk mencabut Perppu Cipta Kerja
  3. Menuntut agar pemerintah patuh pada asas-asas pembentukan peraturan perundang- undangan dan mematuhi putusan MK Nomor 9/PUU-XVIII/2020

Unjuk rasa yang dilakukan para aktivis HMI UNPAD Cabang Bandung tersebut berlangsung kondusif dan damai. ***

PMB Uhamka