Oleh: Ace Somantri—Dosen Universitas Muhammadiyah Bandung
BANDUNGMU.COM – Aktivitas manusia tidak lepas dari kegiatan makan dan minum, baik tua-muda, sehat-sakit, laki-perempuan, maupun anak-dewasa. Di mana pun berada, semua melakukan kegiatan tersebut.
Pertanyaanya, apakah yang dimakan dan diminum sudah memenuhi kriteria halal dan tayib? Padahal 14 abad yang lalu sudah dijelaskan syariatnya bahwa manusia diperintahkan makan dan minum harus yang halal dan tayib (QS Al-Baqarah: 168).
Ulama fikih mempertegas secara aplikatif bahwa yang halal jelas dan yang haram jelas, di antara keduanya mutasabihat.
Artinya selama ini, 1.400 tahun lamanya kita kurang memiliki komitmen mempertegas wajibnya memperkuat pengetahuan untuk deteksi makanan serta minuman yang halal dan tayib secara empirik dan ilmiah.
Saat ini, setelah 14 abad yang lalu negara yang mayoritas muslim dan terbesar di dunia, konsen dan peduli terhadap keterjaminan halal secara syari baru beberapa tahun ini dibahas.
Sejak 2014 dengan UU JPPH nomor 33 memberikan keterjaminan halal terhadap produk. Pelaksanaannya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang implementasi jaminan produk halal.
Pengetahuan terhadap keterjaminan produk halal suatu tuntutan syari yang jelas dan tegas dalam Al-Quran dan As-Sunnah, kaidah hukum Islam, serta perundang-undangan yang dilegalkan oleh pemerintah.
Jutaan jenis makanan dan minuman instan sudah beredar di masyarakat luas. Bukan hanya di Indonesia, melainkan di seluruh dunia.
Sementara yang menjamin produk halal sangat terbatas. Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang dimakan dan diminum lebih banyak status hukum yang tidak jelas (mutasabihat).
Hal yang lebih berbahaya bisa dekat dengan haram. Halal dan haram yang dimakan dan diminum akan mempengaruhi segala sikap, tingkah laku, dan proses pembentukan karakter.
Semakin banyak barang yang dikonsumsi berjenis haram, sangat memungkinkan membentuk karakter tidak baik. Sebaliknya, mengonsumsi yang halal dan tayib akan membentuk karakter yang baik.
Kehalalan produk yang dikonsumsi menjadi sangat penting untuk menjadi perhatian setiap umat muslim. Sebab, hal itu bagian kewajiban secara individu untuk menjalankannya.
Konsekuensi dari status hukum suatu produk secara kelembagaan hak kompetensinya diberikan kepada Komisi Fatwa MUI. Kemudianpenetapannya harus mengedepankan narasi kehati-hatian (ihtiyath).
Ekonomi Islam mengedepankan narasi kebaikan (mashlahat). Oleh karena itu, untuk menjamin kehalalan, kewajiban lembaga penyelenggara jaminan produk halal melakukan sertifikasi halal.
Kalau ada hasil sertifikasi kehalalan, hal tersebut akan semakin mempermudah para konsumen menelusuri jaminan halal suatu produk sehingga tidak ragu lagi untuk mengonsumsinya.
Narasi halal dan haram di masyarakat kadang-kadang tidak menjadi perhatian. Ada sikap keyakinan yang dimiliki umat Islam atas dasar sangkaan baik.
Sementara faktanya ada indikasi-indikasi yang mengarah pada keharaman, apalagi narasi tayib lebih abai. Ketika di sarankan, sering ada pembelaan personal yang tidak berdasar pada hasil uji kehalalan bersifat objektif dan ilmiah.
Kelemahan saat ini, dalam penguatan narasi kehalalan dan keharaman masih hal biasa. Sama halnya dalam berbisnis atau berdagang, kalau tidak up-grade diri, tidak disadari tiba-tiba ribuan ritel bermunculan masuk jantung masyarakat dengan pelayanan prima.
Sangat memungkinkan jika pelaku UMKM merasa cukup dengan status kehalalan dengan keyakinan saja. Tiba-tiba regulasi wajib halal seluruh produk ditegakkan dan UMKM milik masyarakat tidak boleh beredar, sedangkan milik orang lain siap edar.
Lagi-lagi pelaku UMKM gigit jari. Mereka tidak bisa berbuat banyak. Sangat menyedihkan.
Segera berbenah, siapkan mental berubah, up-grade mindset untuk melakukan kolaborasi di antara sesama UMKM guna membangun kekuatan berjamaah.
Bendung dan benteng kekuatan kapitalis-liberalis serta sosialis-komunis dengan berekonomi kekuatan jamaah. Ciptakan satu sama lain dengan saling melengkapi kekurangan, bergandengan tangan memperbaiki secara bertahap untuk naik kelas usaha.
Kemudian hindari kompetisi di antara UMKM tidak sehat. Terpenting, tetap bersama untuk mewujudkan pelayanan konsumen memuaskan dengan jaminan halal. Syukur bisa memberikan nilai plus tayib yang teruji.***











