UMBandung
News

Aduh! Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi, Ini Cerita Kasusnya

×

Aduh! Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi, Ini Cerita Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Foto: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan barang dan jasa terkait tanggap darurat pandemi Covid-19. (Detikcom / Wisma Putra)

BANDUNGMU.COM – Dikutip dari CNBC Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Aa Umbara diduga menerima sejumlah fee dari proyek tersebut. Aa Umbara Sutisna adalah Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 bersama wakilnya Hengky Kurniawan.

Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat selama dua periode.

Dilansir CNN Indonesia, selain Aa Umbara, KPK juga menjerat pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan dan seorang wiraswasta bernama Andri Wibawa. Andri merupakan anak dari Aa Umbara.

Baca Juga:  Inalilaahi! Sebanyak 3.000 Roket Israel Hujani Gaza, 181 Warga Palestina Tewas

”KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AUS, Bupati Bandung Barat 2018-2023, AW swasta, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGC,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Mereka bertiga diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan kasus ini dimulai sejak 26 Februari 2021. Perbuatan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, di mana Andri disebut melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Muhammadiyah Sukajadi Kokohkan Sinergitas di Musypimcab ke-1

Aa Umbara dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

PMB UM Bandung