BANDUNGMU.COM – Tak sedikit yang bertanya: apakah ikan hiu dan anjing laut halal? Tenang, mengenai hal itu Majelis Tarjih Muhammadiyah akan menerangkannya:
Ikan hiu (Inggris: shark) dalam bahasa Arab disebut al-qirsyu. Dalam Kamus Al-Maurid, dijelaskan shark (ikan hiu) adalah ikan liar yang sebagiannya berukuran besar yang ditakuti kebuasannya.
Ikan hiu hukumnya mubah, karena termasuk binatang laut yang hukumnya halal menurut keumuman dalil-dalil Al Quran dan As Sunnah (M. Masykur Khoir, Risalatul Hayawan, hal. 62).
Adapun mengenai hal itu, Allah SWT berfirman: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” [QS Al Maidah (5): 96]
Imam Al Qurthubi dalam kitab tafsirnya mengatakan: (dihalalkan bagimu binatang buruan laut) ini merupakan hukum penghalalan bagi binatang buruan laut, yaitu setiap binatang yang diburu dalam keadaan hidupnya …” (Al-Jami’ li Ahkam Al Quran, Imam Al Qurthubi, 6/318).
Sementara itu, Rasulullah SAW bersabda: “Musaddad berkata: Yahya telah menceriterakan kepada kami dari Yahya bin Sa’id Al Anshari, Abdullah bin Mughirah telah menceriterakan kepada kami dari seseorang yang berasal dari Bani Mudlij, bahwa seorang diantara mereka bertanya: Wahai Rasulullah, sungguh kami mengendarai kapal di laut, lalu kami membawa air untuk kami minum (agar tidak haus).
Jika kami menggunakan air tersebut untuk wudhu, maka kami mengalami kehausan. Dan jika kami menggunakan air laut (untuk berwudhu), maka kami merasakan sesuatu (yang membuat ragu)! Lalu Nabi saw bersabda: “Dia [laut] itu suci airnya dan halal bangkainya.” [HR Malik, Ashhabus-Sunan, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan lain-lain, lihat Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 9/169; Shahih Ibnu Hibban, no. 1423; al-Mustadrak ‘ala Ash-Shahihain, no. 491]
Kitab Aunul Ma’bud menjelaskan bahwa hadis di atas menunjukkan beberapa hukum, di antaranya:
“Semua hewan-hewan laut, yaitu hewan yang tidak dapat hidup kecuali di laut, adalah halal.” (Muhammad Syamsul-Haq al-Azhim Abadiy Abu Ath-Thayyib, Aunul Ma’bud, Juz 1/107)
Sebab itu, semua hewan laut adalah halal berdasarkan keumuman dalil-dalil Al Quran dan As Sunnah, termasuk ikan hiu.
Memang, ada sebagian ulama Syafi’iyah yang mengharamkan ikan hiu, karena ia dianggap binatang buas yang menyerang dengan taringnya (ya’duw bi-naabihi). (Abul ‘Ala` Al Mubarakfuri, Tuhfatul-Ahwadzi, 1/189; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 9/169; Ibrahim bin Muhammad, Manarus-Sabiil, 2/368).
Pendapat ini tampaknya didasarkan pada hadis yang mengharamkan memakan setiap binatang yang bertaring:
“Telah menceriterakan kepada kami Harun bin Sa’id Al-Aili, telah menceriterakan kepada kami Ibnu Wahab, telah memberitakan kepada kami Amr—yaitu Ibnu Harits—bahwa Ibnu Syihab telah berkata kepadanya dari Abu Idris Al-Khaulani dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani bahwa, Nabi saw telah melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring.” [Shahih Muslim, Bab Haramnya Memakan Binatang Buas yang Bertaring, Juz 6, hal. 60]
Namun, Al-Muhib Ath Thabari memfatwakan bahwa ikan hiu adalah halal, mengikuti fatwa Ibnu Atsir dalam kitabnya An Nihayah.
Menurut Syaikh Al Khathib Asy Syarbini pengarang kitab Mughni Al Muhtaj pendapat yang menghalalkan ini adalah zhahir (jelas). (Asy-Syarbini, Mughni Al Muhtaj, 4/298).
Pengarang kitab Manarus-Sabiil mengatakan, pendapat yang lebih masyhur, ikan hiu itu mubah. (Ibrahim bin Muhammad; Manarus Sabiil, 2/368).
Sedangkan, yang lebih rajih (kuat) menurut kami, adalah pendapat yang menyatakan bahwa ikan hiu itu mubah, berdasarkan keumuman dalil-dalil Al Quran dan As Sunnah.
Adapun dalil hadis dari Abu Tsala’bah Al Khusyani (di atas) yang digunakan oleh ulama yang mengharamkan ikan hiu, tidak dapat diterima. Kenapa?
Karena hadis tersebut hanya berlaku untuk binatang bertaring dari hewan-hewan darat (hayawan al-barr), tidak mencakup binatang bertaring dari hewan-hewan laut (hayawan al-bahr).
Hal ini karena telah ada dalil-dalil yang menghalalkan binatang laut secara umum.
Jadi, dengan mengamalkan dalil-dalil umum yang menghalalkan binatang laut, menghasilkan hukum halalnya ikan hiu.
Dan hadis dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani (di atas) juga tetap diamalkan, meskipun dengan membatasi keberlakuannya hanya untuk binatang darat yang bertaring, tidak mencakup binatang laut yang bertaring. Dengan demikian, semua dalil diamalkan.
Pendapat yang mengharamkan ikan hiu, berarti mengamalkan hadis Abu Tsa’labah Al-Khusyani secara umum, hingga mencakup pengharaman ikan hiu.
Di sini terjadi pengabaian (al ihmaal) terhadap dalil-dalil yang menghalalkan semua binatang laut. Dengan demikian, tidak semua dalil diamalkan, tapi hanya satu sisi, yaitu dalil yang mengharamkan binatang buas bertaring secara umum.
Sementara sisi lainnya, yaitu dalil yang membolehkan semua binatang laut, tidak diamalkan.
Berdasarkan hal itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpendapat bahwa pendapat yang menghalalkan ikan hiu adalah lebih kuat (rajih), karena berarti telah mengamalkan semua dalil yang ada, sebagaimana dijelaskan di atas.
Mengenai anjing laut, perlu diketahui lebih dahulu bahwa ada dua pendapat yang saling berlawanan tentang apakah mamalia ini termasuk binatang darat (hayawanul-barr) ataukah binatang laut (hayawanul-bahr).
Yusuf Al Qaradawi dalam Halal Haram dalam Islam mengkategorikan anjing laut sebagai binatang laut.
Sementara dalam rubrik Konsultasi Agama: Hukum Binatang yang Hidup di Dua Alam di situs Voice of Islam (http://www.voa-islam.net/), anjing laut digolongkan ke dalam kategori lebih dominan sebagai binatang darat.
Sekalipun demikian, jumhur ulama bersepakat tentang bolehnya memakan daging anjing laut. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil nash yang menjelaskan mengenai keharamannya, dan oleh karena itu berlaku hukum asalnya, yaitu boleh.
Pengikut Hambali termasuk yang memasukkan anjing laut ke dalam kategori binatang laut. Namun mereka berpendapat, karena anjing laut merupakan hewan yang berbeda dengan hewan laut pada umumnya, sebab anjing laut memiliki darah yang mengalir dan sering hidup di darat, maka mereka mensyaratkan agar ia disembelih lebih dahulu. (Lihat Al Mughni, Jilid 11, hal: 83).
Oleh karena itu, ia tidak halal dimakan apabila mati tanpa disembelih terlebih dahulu, berbeda dengan beberapa jenis ikan, ikan paus dan semacamnya dari spesies hewan laut yang tidak hidup kecuali di air.
Apalagi bagi yang berpendapat bahwa anjing laut termasuk binatang darat (meskipun mempunyai kemampuan bertahan sangat lama di dalam air dan berenang dengan sangat baik), maka syarat harus disembelih adalah mutlak sebagaimana binatang darat sembelihan yang lain.
Jumhur ulama cenderung tidak mensyaratkan anjing laut harus disembelih terlebih dahulu, sebab hal ini termasuk perkara yang umum dengan berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Yahya bin Sa’id al-Anshari, sebagaimana yang telah dicantumkan sebelumnya. (Lihat Syarah Bulughul Maram Asy Syaikh Athiyyah Muhammad Salim, Juz 2, hal: 5).
Namun berbeda dengan jumhur ulama, berdasarkan keterangan-keterangan di atas, kami menyimpulkan (Majlis Tarjih Muhammadiyah) bahwa anjing laut halal dimakan, tetapi dengan syarat harus disembelih terlebih dahulu.
Wallahu a’lam bish shawab
