BANDUNGMU.COM – Di dunia digital sering kali seseorang merasa dirinya tidak lagi memiliki privasi. Padahal sebetulnya, privasi ialah hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain.
“Jadi privasi, kita yang menentukan sendiri hal-hal menyangkut diri kita dibagikan atau tidak. Makanya sering kali ada orang yang memang menjaga privasinya tidak menceritakan kehidupan pribadi di media sosia atau tidak posting foto anaknya, foto keluarganya, itu karena mereka memang merasa memiliki hak untuk tidak memberitahukan kepada banyak orang. Jika kita di media sosial tidak ada kewajiban untuk membagikan informasi tentang kita,” ujar Meti Mediyastuti, Relawan TIK Kota Bandung yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Bandung.
Berbicara dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, Meti menambahkan privasi termasuk data-data pribadi kita yang harus dilindungi, ini ada yang bersifat umum.
Orang lain tahu karena terlihat dari luar dan juga kerap kita bagikan di dunia internet, misalnya nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan dan agama.
Sementara itu data pribadi yang bersifat spesifik dan ini kembali menjadi hak kita untuk dibagikan atau tidak. Namun memang sebaiknya data pribadi yang bersifat spesifik ini disimpan hanya untuk diri sendiri.
Data spesifik itu seperti, kesehatan, data biometrik, orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data-data anak, data keuangan pribadi, dan data lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain harus tahu mana data yang boleh dibagikan dan tidak, kita juga harus bisa menghormati serta melindungi data milik orang lain. Hal ini menyangkut etika juga memang diatur dalam undang-undang jika kita mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan milik kita akan dikenakan pidana penjara 7 tahun atau denda maksimal Rp 70 Miliar.
Tugas kita sekarang saat di dunia digital untuk melindungi data diri, jangan pernah mem-posting NIK KTP, sertifikat vaksin, SIM, paspor, tiket perjalanan, dan apa pun itu yang tercantum nama lengkap, alamat dan NIK. Kemudian kita juga dalam menjaga keamanan akun media sosial dan perangkat membutuhkan password.
Password bukan hanya sembarang tanggal lahir kita atau nama anak tetap sebuah kombinasi unik yang terdiri atas simbol, angka, dan huruf. Kalau memang tidak ada ide untuk password unik, dapat membuka website nordpass.com atau password.Kaspersky.com.
“Di website itu ada password yang direkomendasikan untuk kita yang tentunya memudahkan untuk mengingat dan pastinya kuat tidak akan mudah ditebak oleh hacker. Password juga sebaiknya berbeda untuk setiap akun media sosial kita. Jika khawatir lupa password kita juga bisa menggunakan password manager untuk menyimpan password, buka saja situs bitwarden, lastpasd, Zoho,” saran Meti.
Dia juga memberikan cara untuk mengecek izin dari aplikasi yang sudah di-download. Untuk Android buka pengaturan lalu pilih manajemen aplikasi kemudian pilih izin aplikasi dan tentukan aplikasi mana yang ingin kita atur. Misalnya Facebook nanti akan keluar jenis-jenis apa saja yang Facebook boleh ambil dari perangkat kita.
“Untuk WhatsApp sebagai aplikasi yang setiap saat kita gunakan ini, perlu kita atur privasi. Misalnya foto WhatsApp yang hanya diizinkan untuk orang yang sudah kita save nomornya atau menjadi bagian dari kontak kita. Caranya, pilih tiga titik di sebelah kanan atas lalu pilih account dan privasi. Di kolom privasi ada banyak pilihan, salah satunya profile foto yang bisa kita pilih terlihat semua orang, hanya kontak kita atau memang tidak boleh ada orang yang melihat,” tukasnya.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021—untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Siberkreasi.
Webinar wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021) pagi, juga menghadirkan pembicara lain Taufik Aulia (penulis dan kreator konten), Iwan Kenrianto (Founder YukbisnisKost), Littani Watimena (Brand & Communication Strategist), dan Shinta Putri sebagai Key Opinion Leader.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021—untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.
Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital. (Chodijah Febriyanti/Industry.co.id).