News

Cara Aisyiyah Lawan Kekerasan Seksual

×

Cara Aisyiyah Lawan Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (media.istockphoto)

BANDUNGMU.COM — Sebagai organisasi perempuan berbasis agama, komitmen Aisyiyah terhadap perlindungan perempuan dari kekerasan dan kejahatan seksual amatlah besar.

Menurut Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Aisyiyah, Atiyatul Ulya, Persyarikatan Muhammadiyah mendukung segala ikhtiar penghapusan kekerasan seksual.

Aisyiyah dalam hal ini memiliki beragam program dari tingkat pencegahan, penanganan, perlindungan korban, hingga rehabilitasi dan pemberdayaan korban.

“Muhammadiyah dan Aisyiyah sebagai organisasi sosial keagamaan dengan misi dakwah amar makruf nahi munkar menolak dengan tegas kekerasan seksual dan aktivitas seksual lain yang berdampak membahayakan terhadap perlindungan dan penghormatan martabat kemanusiaan, generasi, agama, Pancasila, dan kebudayaan luhur bangsa,” kata Atiyatul, dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.

Baca Juga:  Lazismu Rayakan Milad ke-23: Komitmen Menguat untuk Kesejahteraan Semua

Dalam forum webinar Pusat Studi Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Selasa (25/1), Atiyatul menuturkan landasan teologis Muhammadiyah dan Aisyiyah dalam hal ini adalah Surat Al-Isra ayat 70, Surat Al-Hujurat ayat 13, dan Surat Ar-Rum ayat ke-21.

Ayat tersebut ditopang oleh Hadis Riwayat Abu Daud tentang larangan Nabi memukul kaum perempuan, Hadis Riwayat Imam Muslim dari Aisyah tentang protes kaum perempuan yang tidak dinafkahi oleh suaminya, dan berbagai dalil lainnya.

Dari landasan teologis itu, Aisyiyah di seluruh Tanah Air menurut Atiyatul bergerak dari hulu ke hilir. Pada program pencegahan, Aisyiyah rutin memperkenalkan konsep Keluarga Sakinah hingga penyuluhan hukum pidana kepada berbagai komunitas.

Baca Juga:  Perbedaan Tasawuf Muhammadiyah dan Tarekat

Pada program penanganan kasus, Aisyiyah memiliki 7 buah Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang lulus akreditasi untuk tahun 2022-2024 di Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Bengkulu, Jakarta, Bangka Belitung, Malang, dan Jawa Tengah.

Jumlah Posbakum terakreditasi diperkirakan terus bertambah, sebab saat ini Aisyiyah memiliki banyak Posbakum di berbagai daerah yang tengah memperjuangkan pemenuhan syarat akreditasi.

Apalagi, kebutuhan pelayanan korban dan pendampingan cukup besar. Sebagai contoh, Posbakum Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang saja setiap tahunnya minimal menangani 60 kasus kekerasan seksual.

Posbakum Aisyiyah juga bekerjasama dengan Pengadilan Agama daerah setempat. Posbakum Aisyiyah menurut Atiyatul menangani advokasi hukum bagi korban, pelayanan medis seperti pembiayaan visum, rehabilitasi psikologis hingga perlindungan korban lewat rumah singgah.

Baca Juga:  Ancaman Mikroplastik Meningkat, Akademisi UM Bandung Ingatkan Dampak Kesehatan Serius

Korban kekerasan seksual yang melapor di Posbakum juga tidak sedikit yang berasal dari kelompok difabel.

Sementara itu pada program pemulihan korban, Aisyiyah menggarap berbagai usaha di tingkat komunitas untuk mengikis stigma terhadap korban, mencarikan tempat magang, pemberian modal, hingga menyiapkan mereka menjadi relawan hukum terhadap kasus serupa.

“Mendorong penyintas untuk jadi relawan hukum dengan edukasi ketrampilan hukum sehingga jika terjadi pada orang sekitar mereka lebih tanggap untuk melakukan upaya yang semestinya,” tegas Atiyatul.***