BANDUNGMU.COM — Ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib dijalankan.
Tujuannya sebagai sarana pendidikan untuk membentuk manusia yang bertakwa dan sekaligus sebagai wujud ketaatan kepada Allah swt (QS. Al Baqarah: 18 3).
Namun, ada kalanya tidak semua orang diwajibkan berpuasa. Pengeucalian ini merupakan bentuk kasih sayang Allah terhadap hamba-Nya.
Secara umum ada dua cara menebus utang puasa, yaitu qada dan fidiah (QS Al Baqarah: 184).
Qada atau mengganti puasa wajib di luar bulan Ramadan diperuntukkan bagi mereka yang masih berpotensi sehat pada masa yang akan datang. Misalnya orang yang dalam perjalanan, wanita haid, dan lain-lain.
Sementara fidiah atau memberikan makanan pokok/uang tunai kepada orang miskin sebanyak puasa yang ditinggalkan diperuntukkan bagi mereka yang dalam kondisi sangat berat (yutiqunahu). Misalnya orang lanjut usia, wanita hamil atau menyusui, dan lain-lain.
Wujud fidiah
Wujud fidiah yang dapat dikeluarkan dapat berupa (1) makanan siap saji; (2) bahan pangan sebesar satu mud; (3) uang tunai senilai satu kali makan.
Dua dari ketiga kriteria ini dipahami dari makna umum (‘am) kata tha’am (makanan) yang terdapat dalam QS Al Baqarah ayat 184.
Dalam beberapa hadis, kata tha’am ini memang menunjukkan makna ganda: makanan siap santap dan bahan pangan.
Oleh karena itu, menunaikan fidiah dapat berupa nasi kotak atau gandum, beras, dan lain-lain.
Sementara fidiah dengan uang tunai, terdapat perbedaan di antara para ulama. Lembaga fatwa Arab Saudi tidak memperkenankan fidiah dengan uang tunai.
Sementara dari lembaga fatwa Al Azhar dan Komisi Fatwa Kuwait membolehkan fidiah uang tunai sebagai pengganti makanan siap santap dan bahan pangan.
Fatwa Tarjih Muhammadiyah dengan memperhatikan dan mempertimbangkan aspek sifat likuid dari uang sendiri yang lebih bisa leluasa dimanfaatkan orang miskin, maka boleh pembayaran fidiah dengan uang.
Mengenai cara membayar fidiah, dalam teks Al Quran dan Hadis tidak dijelaskan soal teknisnya. Oleh karena itu, Fatwa Tarjih Muhammadiyah memutuskan bahwa menunaikan fidiah boleh dilakukan secara sekaligus atau diecer dengan cara membayar setiap kali tidak puasa Ramadan.
Sasaran penerima fidiah
Sementara sasaran pemberian fidiah diarahkan kepada orang-orang miskin, baik secara konsisten diberikan kepada satu orang miskin maupun berbeda-beda sasaran orang yang pada intinya harus diarahkan kepada orang miskin.
Terkait dengan waktu pembayaran fidiah, Fatwa Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa tidak diperkenankan dilakukan sebelum orang yang berat menjalankan puasa tersebut secara pasti telah meninggalkan puasa.
Bila jauh-jauh hari telah menunaikan fidiah, sedangkan ibadah puasa belum dimulai, perbuatan tersebut dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, waktu pembayaran fidiah dilakukan setelah orang tersebut secara pasti telah meninggalkan puasa.
Adanya pelaksanaan fidiah ini sesuai dengan prinsip agama Islam yang bertujuan untuk memberikan rahmat kepada manusia (QS Al Anbiya: 107), tidak mempersulit orang beriman (QS Al Hajj: 78), dan teknis pelaksanaannya bersifat memudahkan (QS Al Baqarah: 185).***
