BANDUNGMU.COM, Bandung — Dalam mengembangkan suatu usaha, biasanya masyarakat akan mengajukan pembiayaan melalui bank.
Akan tetapi, tidak semua masyarakat dapat memiliki akses untuk mengajukan pembiayaan tersebut karena tidak dapat memenuhi beberapa persyaratan yang diajukan oleh bank.
Oleh karena itu, lembaga keuangan mikro atau microfinance menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengajuan pembiayaan melalui perbankan.
Begitulah pembahasan dari dosen program studi Ekonomi Syariah UM Bandung Dr Heni Mulyasari ST MAg pada program Gerakan Subuh Mengaji (GSM) seperti dikutip dari Youtube TvMu Channel pada Selasa (21/05/2024).
Heni menjelaskan bahwa microfinance menjadi suatu perangkat layanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan usaha mikro kecil dan menengah masyarakat.
”Microfinance ini menjadi solusi bagi pelaku usaha yang unbankable di beberapa perbankan untuk meminta pembiayaan usahanya,” ucap Heni.
Tidak hanya itu, lembaga keuangan mikro juga memiliki peran untuk memberikan literasi kepada masyarakat dalam bidang keuangan.
”Masyarakat juga diberi pelatihan atau training of trainers (TOT) agar lebih memahami fungsi dari lembaga keuangan itu sendiri,” jelas Heni.
Di samping itu, microfinance juga menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dalam menjalankan usahanya masing-masing.
”Biasanya pembiayaan yang diberikan oleh microfinance itu berada pada sektor pertanian, industri, perdagangan, dan sebagainya,” kata Heni.
Sama seperti bank, lembaga keuangan mikro juga memiliki banyak jenis yang salah satunya mengarah pada sistem syariah atau yang disebut dengan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS).
LKMS
Heni mengatakan bahwa LKMS memiliki peran yang luar biasa dalam membantu masyarakat dalam hal pembiayaan.
”LKMS dengan religiusitasnya maupun sosialnya sangat membantu sekali masyarakat yang memang tidak hanya money oriented,” terang Heni.
LKMS memiliki perbedaan yang signifikan dengan lembaga keuangan mikro konvensional lainnya.
Menurut Heni, LKMS dalam menjalankan usahanya berdasarkan dengan prinsip-prinsip syariah.
”LKMS dengan lembaga keuangan mikro lainnya memiliki perbedaan, mulai dari sisi akad, transaksi, hingga sumber dana,” ungkap Heni.
Meskipun bisa bersaing dengan lembaga keuangan mikro lainnya, LKMS masih belum diketahui oleh masyarakat secara lebih luas.
”Oleh karena itu, upaya kita khususnya yang konsen dalam bidang syariah perlu memberikan pemahaman lebih mendalam seputar perbankan syariah kepada masyarakat,” tandas Heni.***(FK)