BANDUNGMU.COM, Yogyakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan selamat atas peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari 2025. Momentum ini menjadi pengingat pentingnya peran pers dalam mencerdaskan bangsa serta menjaga demokrasi di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, pers Indonesia berfungsi sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, hingga menyebarluaskan informasi dalam berbagai bentuk melalui media cetak, elektronik, dan platform lainnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dalam pernyataannya pada Sabtu (08/02/2025) menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers nasional memiliki fungsi sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta berkewajiban untuk menyampaikan berita dengan menjunjung tinggi norma agama dan etika masyarakat.
Haedar menekankan bahwa peringatan HPN ini harus menjadi refleksi bagi insan pers untuk kembali kepada prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai luhur. Pers harus berfungsi secara utuh, tidak hanya sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai sarana edukasi yang objektif dan mencerahkan.
Ia juga menyoroti pentingnya menjunjung tinggi integritas dalam pemberitaan. Di era kebebasan pers, media diharapkan tetap berpegang pada prinsip kebenaran, menghindari penyebaran hoaks, provokasi, serta ujaran kebencian yang dapat merusak persatuan bangsa. Prinsip cover both sides harus dipegang teguh untuk memastikan keberimbangan informasi yang disajikan kepada masyarakat.
“Dalam upaya mencerdaskan bangsa, pers harus memberikan edukasi yang objektif, berbasis pengetahuan, serta memungkinkan masyarakat untuk menyerap informasi secara demokratis. Informasi yang disampaikan harus mencerminkan berbagai sudut pandang agar tidak menimbulkan bias serta mencegah terbentuknya opini yang monolitik,” katanya.
Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia. Selain tetap kritis terhadap kebijakan pemerintah, pers harus mendorong budaya demokrasi yang moderat serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan nasional.
Haedar juga menyoroti perkembangan pesat media sosial dan teknologi digital yang menjadi bagian dari ekosistem pers modern. Ia mengingatkan agar teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan masyarakat, seperti penyebaran informasi yang menyesatkan atau tindakan kriminal digital. Oleh karena itu, mekanisme self-editing yang ketat perlu diterapkan sebelum informasi dipublikasikan agar pers tetap menjadi alat untuk memajukan kehidupan bangsa.
Lebih lanjut, Haedar menyoroti tantangan yang dihadapi media cetak dan konvensional di tengah dominasi media digital. Ia menekankan bahwa keberadaan media cetak tetap harus dijaga sebagai bagian dari warisan budaya, serta mendukung interaksi sosial yang bersifat langsung untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pada akhirnya, Haedar menegaskan bahwa pers sejatinya adalah media kebudayaan yang bertugas mengembangkan sistem pengetahuan kolektif masyarakat. Oleh karena itu, pers harus tetap menjaga nilai-nilai luhur yang berkaitan dengan kebenaran, keadilan, dan etika kehidupan. Pers tidak boleh sekadar menjadi alat pragmatis bagi kepentingan politik dan ekonomi tertentu, tetapi harus berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan dunia secara lebih luas.
“Pers harus menjadi pilar utama dalam membangun peradaban yang lebih baik, dengan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadaban, baik dari aspek sosial, moral, maupun spiritual,” pungkas Haedar.***