Islampedia

Hukum Bayi Tabung Dalam Islam

Ilustrasi bayi dari program bayi tabung (Unsplash)

BANDUNGMU.COM, Yogyakarta — Sistem bayi tabung adalah salah satu cara yang dilakukan oleh dokter ahli kandungan untuk memenuhi keinginan suami istri untuk memperoleh anak.

Keinginan untuk melakukan sistem bayi tabung karena persetubuhan suami istri yang sebenarnya sehat tetapi tidak dapat mempertemukan sperma suami dengan ovum isteri dalam rahim isteri.

Biasanya sistem bayi tabung dilakukan dengan cara dokter mengambil sperma suami dan ovum istri, kemudian dipertemukan dalam sebuah kapsul (tabung), lalu dimasukkan ke dalam rahim isteri. Terjadilah pembuahan, lalu istri hamil dan kemudian melahirkan.

Bagaimana hukumnya menurut Islam? Mengutip laman muhammadiyah.or.id, menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Yogyakarta Rohmansyah, proses yang demikian dapat dibenarkan oleh Islam karena sperma suami diletakkan dalam rahim istri yang dikawini dengan akad yang sah.

Hal tersebut sesuai dengan hadis Rasulullah SAW. Diriwayatkan dari Ruwaifi bin Tsabit Al-Anshari yang ia berkata, “Aku pernah beserta Nabi SAW waktu Perang Hunain, beliau berdiri berkhutbah di antara kami, (antara lain) beliau berkata, ‘Tidak boleh bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan air (mani)-nya ke ladang orang lain.'” (HR Ahmad). Hadis Rasulullah SAW tersebut sejalan dengan QS An-Nisa ayat 21 dan Al-Baqarah ayat 223.

“Dari hadis dan ayat-ayat ini dapat dipahami bahwa air mani seorang laki-laki hanyalah boleh diletakkan atau ditumpahkan ke faraj istrinya. Dilarang diletakkan atau ditumpahkan ke faraj yang bukan istrinya yang tidak melakukan akad nikah yang sah dengannya,” terang Rohmansyah dalam kajian yang diselenggarakan Masjid KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Kamis (09/02/2023).

Timbul persoalan, kata Rohman, bagaimana jika kapsul itu diletakkan dalam rahim istri kedua atau istri yang lain? Ia menerangkan bahwa berdasarkan ayat dan hadis di atas, perbuatan yang demikian dilarang karena ovum itu bukan milik isteri kedua atau isteri yang lain.

Sperma dan ovum yang ada dalam tabung itu hanya boleh diletakkan dalam rahim istri yang memiliki ovum. Jika kapsul itu diletakkan pada wanita yang lain atau istri yang tidak memiliki ovum, berdasarkan hadis di atas perbuatan itu tidak dibenarkan.***

Exit mobile version