UMBandung
Islampedia

Hukum Pinjaman Online Menurut Hasil Ijtima Ulama MUI

×

Hukum Pinjaman Online Menurut Hasil Ijtima Ulama MUI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pinjaman online. (Shutterstock)

BANDUNGMU.COM – Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11/2021).

Dalam perhelatan rutin tiga tahunan ini disepakati 12 poin bahasan, salah satunya adalah hukum pinjaman online (pinjol). Keterangan lengkap hasil pembahasan Pinjol adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum Pinjaman Online

  1. Pada dasarnya perbuatan pinjam-meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar tolong-menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
  2. Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.
  3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
  4. Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Baca Juga:  Bolehkah Dana Zakat Dipakai untuk Korban Bencana?

Atas dasar hasil pembahasan, Ijtima Ulama merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
  2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
  3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga:  Islam yang Mengindonesia

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri atas unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.***

 

PMB UM Bandung