BANDUNGMU.COM — Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda: trasendental dan horizontal. Zakat adalah kewajiban umat Islam yang sudah ditentukan waktu dan ukurannya.
Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Minggu (17/04/2022), Ruslan Fariadi dalam acara “Sosialisasi Ketarjihan” membeberkan enam hikmah zakat, baik yang berkait dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia.
1. Menyucikan diri dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi), dan mengikis sifat bakhil (kikir) dan serakah, sehingga dapat merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan tuntutan kewajiban kemasyarakatan.
2. Menolong, membina, dan membangun kaum yang lemah dan papa dengan materi, untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah SWT.
3. Memberantas penyakit iri hati dan dengki yang biasanya muncul ketika melihat orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak punya apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang-orang kaya) kepadanya.
4. Menuju terwujudnya sistem masyarakat Islam yang berdiri di atas prinsip ummatan wahidatan (umat yang satu), musawah (persamaan derajat, hak, dan kewajiban), ukhuwwah islamiyyah (persaudaraan islam), dan takaful ijtimaiy (tanggung jawab bersama).
5. Mewujudkan keseimbangan dalam distribusi dan kepemilikan harta serta keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
6. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan adanya hubungan seorang dengan yang lainnya rukun, damai, dan harmonis sehingga tercipta ketenteraman dan kedamaian lahir dan batin.
Berdasarkan hikmah zakat di atas, dapat dikatakan bahwa fungsi utama zakat fitri adalah untuk mengubah keadaan mustahik menjadi muzaki.
Bukan hanya untuk memberikan makan mustahik dalam satu hari raya, tetapi untuk hari-hari berikutnya.
Zakat fitri juga dapat menjamin kehidupan sosial bagi mustahik karena zakat fitri dapat menghilangkan kesenjangan sosial di masyarakat.
“Untuk tercapainya tujuan, fungsi, dan hikmah tersebut, perlu adanya peningkatan pengelolaan zakat fitri, seperti dengan cara mengembangkan dan memodalkan zakat fitri dan pembaruan dalam pendistribusiannya,” tegas dosen Universitas Ahmad Dahlan ini.***
