Ekbis

Inilah Cara “Take Over” Kredit Rumah dari Bank Konvensional ke Bank Syariah

×

Inilah Cara “Take Over” Kredit Rumah dari Bank Konvensional ke Bank Syariah

Sebarkan artikel ini

BANDUNGMU.COM – Seperti kita ketahui, pengertian take over KPR adalah proses pemindahan atas peminjaman kredit rumah dari bank satu ke bank yang lain.

Dalam skema take over KPR dari bank konvensional ke syariah, nilai kredit yang diambil alih hanya sisa pokok pinjaman, sementara biaya bunga berjalan dan denda pelunasan dari bank sebelumnya akan ditanggung sendiri oleh debitur.

Begitu juga dengan masa tenor yang belaku, bank syariah hanya melanjutkan masa tenor yang telah dijalankan oleh bank sebelumnya.

Baca Juga:  Emas Sudah Nggak Menarik Lagi, Harga Koin Dinar Jeblok 2 Persen!

Syarat Pengajuan Take Over

Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Slip gaji minimal 3 bulan
Fotokopi NPWP
Surat Menikah (bagi yang sudah menikah)
Fotokopi Sertifikat Tanah
Masa waktu kredit di bank sebelumnya minimal satu tahun
Fotokopi IMB
Fotokopi PBB
Biaya Penalti Pelunasan KPR Konvensional ke Syariah

Jika Anda ingin mengajukan take over, Anda juga dikenakan biaya penalti, atau biaya denda pelunasan kredit sebelum masa waktu yang telah ditentukan. Besaran biaya pinalti tersebut pada dasarnya berbeda-beda namun rata-rata adalah 1% dari sisa agunan pada bank sebelumnya.

Baca Juga:  Indonesia Emas Pascapandemi dengan Kekuatan Ekonomi Syariah

Prosedur Pengajuan

Hal pertama yang Anda lakukan adalah mendatangi langsung kantor bank terdekat dengan membawa beberapa kelengkapan data beserta mengisi formulir pengajuan beserta besaran biaya untuk melunasi kredit KPR di bank sebelumnya. Setelah itu Anda akan dicek kelengkapan administrasi beserta audit dari pihak bank selama 14 hari.

Jika Anda dinyatakan lolos Anda kemudian bisa langsung melakukan akad dengan bank syariah yang Anda tuju. Setelah itu bank syariah akan langsung mentransfer dana kepada bank konvensional tempat dimana Anda mengajukan kredit KPR sebelumnya.