BANDUNGMU.COM — Badal Haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, namun karena orang tersebut uzur (ada halangan) sehingga tidak dapat melaksanakan sendiri.
Maka, pelaksanaan ibadah hajinya didelegasikan kepada orang lain. Orang lain tersebut, mungkin anaknya, keluarganya atau bahkan orang lain sama sekali.
Badal haji menjadi masalah mengingat ada beberapa ayat al-Qur’an yang dapat dipahami bahwa sesorang hanya akan mendapat pahala dari hasil usahanya sendiri.
Artinya, seseorang tidak dapat melakukan suatu peribadatan untuk orang lain, pahala dari peribadatan itu tetap bagi orang yang melakukannya bukan bagi orang lain.
Selain itu, ada hadits Nabi saw. yang menerangkan bahwa seseorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya, atau seseorang dapat melaksanakan haji untuk saudaranya.
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal, (yaitu) shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” [HR. Muslim].
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Seseorang laki-laki mendatangi Rasulullah saw. dan ia berkata: “Saudara perempuan saya bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Bagaimana kalau saudara perempuanmu itu berhutang? Apakah engkau melunasinya?” Laki-laki itu berkata: “Ya.” Rasulullah saw. bersabda: “Lunasilah hutang kepada Allah, karena hutang kepada Allah lebih berhak pelu-nasannya” (HR. al-Bukhari).
Setelah memahami dalil-dalil, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpendapat bahwa badal haji bagi seseorang yang telah memenuhi kewajiban haji tetapi ia tidak dapat melaksanakannya karena udzur atau karena telah meninggal dunia, dapat dilakukan oleh anaknya atau saudaranya yang telah berhaji terlebih dahulu.
(Artikel tentang ibadah haji dan umrah ini diambil dari Tuntunan Manasik Haji Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Keterangan selengkapnya tentang dalil-dalil dapat dibaca dari buku tersebut).







