BANDUNGMU.COM – Banyak cara dalam menjalankan suatu perekonomian untuk kehidupan masyarakat, baik di dunia maupun di Indonesia.
Indonesia sendiri memiliki salah satu cara dalam menjalankan perekonomiannya, yaitu melalui koperasi.
Pembahasan mengenai hal itu terdapat dalam webinar koperasi yang diselenggarakan PK IMM Hukum Keluarga Islam UM Bandung pada Kamis, (10/3/2022).
Adapun kegiatan itu mengangkat tema ’Merajut Koperasi, Merajut Solusi, Mahasiswa Berdikari’.
Salah satu narasumber sekaligus dosen UM Bandung, Dr Yudi Daryadi, MAg mengatakan, koperasi terlahir dari rahim budaya Indonesia yang memiliki sikap tenggang rasa dan saling membantu
”Indonesia memiliki pandangan perekonomian yang sangat merakyat. Itulah yang biasa kita sebut dengan koperasi,” ucap Yadi saat memberiakan materi di webinar koperasi.
Koperasi berbadan hukum
Ia mengatakan koperasi juga menjadi simbolisasi bagi masyarakat menengah ke bawah dalam melakukan pergerakan usaha.
”Koperasi sendiri menuntut kesejahteraan bersama, tidak ada yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin,” lanjutnya.
Yadi menganjurkan jika ingin merintis usaha dengan hasil yang kolektif, koperasi menjadi hal yang cocok sebagai pembelajaran.
”Modal sosial dasar berupa guyub dalam masayarakat kita itu bisa menjadikan koperasi sebagai alat untuk kapitalisasi usaha kita sebenarnya,” katanya.
Konsultan hukum yang juga dosen UM Bandung, Azhar M Akbar, S Sy, MH (Adv), mengatakan, pada pasal UU No. 17 tahun 2012, koperasi merupakan badan hukum.
Sedangkan yang mendirikan koperasi, yakni oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi.
”Koperasi lahir dari kebudayaan masyarakat. Sebab itu undang-undang mengakui koperasi sebagai badan hukum,” tanggap Akbar.
Ia juga mengatakan, dalam undang-undang tersebut koperasi memiliki asas yang berdasarkan kekeluargaan.
”Bukan hanya secara kultural, melainkan koperasi harus secara kekeluargaan,” jelasnya.
Koperasi untuk Mahasiswa
Dewan Pengawas Syari’ah BMT ITQAN sekaligus dosen UM Bandung, Yudi Haryadi, SE, MM mengatakan, mahasiswa bisa memiliki koperasi sendiri atau bernama Koperasi Mahasiswa (KOPMA)
KOPMA harus berdiri berdasarkan konsolidasi dari Prodi agar dana yang terkumpul, baik simpanan pokok dan simpanan wajib menjadi besar.
”Semakin berjamaah, maka insyalah akselerasinya, kolaborasinya, dan sinerginya itu akan lebih gede dan lebih cepat,” ungkap Yudi.
Pun KOPMA menjadi koperasi kader yang kreatif dan inovatif bagi mahasiswa agar mereka bisa berkoperasi, berwirausaha, dan menjalankan usaha guna memenuhi keinginan para anggotanya.
”Anggota pun perlu dilibatkan dalam berbagai aktivitas koperasi yang menjamin adanya sharing economy,” tinjaunya. ****(Firman Katon)
