Oleh: Ace Somantri — Dosen Universitas Muhammadiyah Bandung
BANDUNGMU.COM — Bergabung bersama Rumahku Surgaku yang bergerak di bidang properti syariah, ada semangat dan komitmen luar biasa untuk tidak berhenti serta istikamah membangun gerakan ekonomi syariah.
Berbagai dinamika, tantangan, dan hambatan dalam menghadapi kondisi dan situasi terkini ekonomi makro menekan kondisi masyarakat, kemampuan daya beli masyarakat pun semakin rendah dan lemah.
Dua tahun covid-19 nyatanya menghantam pelaku dan penggerak ekonomi syariah. Andai tidak kreatif dan sabar, perekonomian bisa semakin tertekan dan rusak.
Namun, ketangguhan penggerak properti syariah khususnya provider Rumahku Surgaku memediasi peminat rumah untuk mendapat hunian dan rumah berskema syariah dengan kondisi apa pun tetap melayani dengan produk-produk rumah sesuai dengan kemampuan peminat.
Banyak sekali pengembang properti yang tumbang tiga tahun ke belakang karena ekonomi makro bangsa dan negara mengalami turbulensi. Akibatnya daya beli masyarakat hancur melemah.
Sekalipun program sejuta rumah untuk rakyat tanpa DP tetap berat, hal itu masih melibatkan perbankan yang berujung membebani kreditur ketika tidak memenuhi kewajibannya.
Bahkan berbagai bentuk keringanan tetap sistem bunga menjeratnya. Padahal dalam Islam jeratan bunga termasuk perilaku riba yang diharamkan. Konsekuensi dosanya sangat berat.
Kita sejatinya perlu menghindari perilaku riba karena sangat jelas dan tegas hukumnya, yakni haram. Apabila masih bermain-main dengan bunga, itu sama halnya bermain-main dengan api. Dan apabila bermain-main terus dengan api, ketika lengah dan lemah imun ekonominya, seketika itu akan terbakar angus.
Masyarakat muslim sudah melek terkait haramnya riba. Namun masih jauh untuk tidak mendekati sistem riba. Alasannya, banyak kebijakan pemerintah yang terkait dengan hidup dan kehidupan individu ataupun kelompok sosial (masih dekat dengan riba).
Jeratan sistem ribawi dalam berekonomi di Indonesia bukan tidak mampu dihindari. Namun ini sangat erat dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia.
Konsekuensinya ada pilihan yang menjadi salah satu alternatif negara untuk memberikan kesempatan pada pihak-pihak yang berharap difasilitasi ruang gerak ekonominya yang berbasis syariah.
Berat memang untuk benar-benar sesuai dengan syariah dalam dunia bisnis. Namun bukan berarti tidak bisa. Semua itu bisa dilakukan tentu dengan sebuah perjuangan.
George Soros di antara salah satu sekian orang berpengaruh dalam sistem ekonomi kapitalis global tetap optimis bahwa sistem yang dibuat mampu menembus belahan dunia dan bertahan selama kehidupan dunia tetap ada.
Riba sistem yang haram, tetapi banyak menjerat umat Islam. Model dan pola ribawi yang dikembangkan sangat cantik dan ciamik karena dalam praktiknya banyak diminati dan dinikmati.
Dengan cara tersembunyi tetapi tetap di hati, kesadaran umat Islam akan muncul ketika sudah mengalami kerugian dan kecelakaan usaha ataupun bisnis. Riba sebenarnya tidak ada toleransi. Dia tetap haram sejak 14 abad yang lalu.
Namun, kajianya bukan hanya istilah bunga itu haram, melainkan banyak praktik yang bernuansa ribawi. Sebabnya, skema usaha dengan berbagai varian dan macam jenis ketika ada unsur-unsur yang ghoror dan dhoror yang menjerat para pihak masuk jurang kenistaan transaksi yang dilarang dalam syariah.
Ada saat menjadi tren masyarakat perbankan atau bankir berbondong-bondong untuk hijrah dan berhenti menjadi karyawan karena merasa selama ini memakam gaji dari bunga bank. Namun itu tidak berlangsung lama. Entah apa faktornya.
Hal yang jelas opini tentang riba dan bahayanya mulai redup seiring dengan fenomena dunia perbankan syariah praktiknya tidak terlalu jauh dengan sistem riba. Hanya ganti istilah. Begitu menurut beberapa yang berpendapat.
Terlepas perbedaan memaknai tentang bagi hasil dengan bunga, ada sisi substansi yang sama. Namun, ada juga sisi yang berbeda. Bunga ditentukan tidak atas ketentuan dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah, sementara bagi hasil atau mudhorobah sudah ada ketentuan fatwa DSN MUI yang legal sesuai kajian dan legitimasi kesesuaian syariah.
Peran Dewan Pengawas Syariah menjadi vital dalam proses penyelenggaraan lembaga keuangan dan industri syariah. Hal itu penting karena dalam praktiknya memang harus ada pengawasan syariah secara baik dan ketat.***