BANDUNGMU.COM, Pakem — Wakaf uang merupakan bentuk wakaf di mana seseorang mewakafkan harta berupa uang yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Dana yang diwakafkan ini tetap tersimpan di bank sebagai dana abadi yang kemudian dikembangkan oleh bank bersama Nadzir. Hasil dari pengembangan dana ini digunakan untuk kemaslahatan umat dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan kegiatan sosial.
Selain itu, terdapat pula konsep “wakaf melalui uang,” di mana seseorang mewakafkan uang kepada Nadzir untuk langsung digunakan untuk keperluan wakaf seperti pembelian tanah, material bangunan, atau kebutuhan lain yang bersifat jangka panjang.
Penjelasan ini disampaikan oleh R Agung Nugraha dalam sosialisasi platform Wakafmu, salah satu program dari Majelis Pendayagunaan Wakaf PDM Sleman, Yogyakarta, yang berlangsung di SMP Muhammadiyah Pakem, pada Sabtu (31/08/2024).
Untuk memperluas pemahaman mengenai Wakafmu, dalam kesempatan ini secara simbolis PDM Sleman menyerahkan poster peraga sosialisasi kepada tiga cabang.
PDM Sleman mengadakan Kunjungan Silaturahmi (Kunsiroh) pada tanggal 31 Agustus 2024 dengan sasaran PCM Pakem, PCM Ngaglik, dan PCM Turi beserta organisasi otonom dan Amal Usaha yang berada di tiga cabang tersebut.
Sebagai pemateri, Nasirun, Wakil Ketua PDM yang membidangi Majelis Pendayagunaan Wakaf, Lazismu, dan LPCRM, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan yang keenam dari tujuh putaran yang direncanakan.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam kunjungan ini meliputi optimalisasi dan penguatan cabang, ranting, dan ortom; pengamanan aset wakaf Muhammadiyah termasuk masjid Muhammadiyah; pengadaan tanah dan pembangunan gedung PDM; pembentukan Korp Mubalig Muhammadiyah di setiap cabang; sikap Muhammadiyah Sleman terkait maraknya peredaran minuman keras; serta posisi Muhammadiyah Sleman dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah.***(RAN)