News

Soal Polemik Stadion GBLA, Ini Penjelasan Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Wali Kota Bandung Yana Mulyana atau Kang Yana (Foto: bandung.go.id.)

BANDUNGMU.COM – Belakangan ini publik sepakbola Bandung, khususnya bobotoh Persib, sedang heboh mengenai polemik Stadion Gelora Bandung Lautan Api atau GBLA yang tak kunjung menjadi markas Pangeran Biru untuk mengarungi kompetisi.

Bahkan seperti yang beredar di media sosial, bangunan stadion megah di kawasan Bandung timur tersebut sudah ada beberapa bagian stadion yang rusak, baik di luar maupun dalam lapangan.

Lantas seperti apa penjelasan terkait polemik Stadion GBLA yang seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat Bandung dan Jawa Barat ini?

Wali Kota Bandung Yana Mulyana pun membagikan penjelasannya melalui akun resmi Instagram @kangyanamulyana berikut yang bandungmu.com kutip pada Rabu 11 Mei 2022—dengan penyesuaian seperlunya.

“Dalam penjelasan ini tidak ada sedikit pun niatan saya untuk berbicara tentang siapa yang salah dan siapa yang benar dalam proses terkait Stadion GBLA.

Penjelasan ini saya buat, semata-mata untuk memberikan respon atas proses yang sedang dilakukan oleh Pemkot Bandung terkait pengelolaan Stadion GBLA. Dan begini kisahnya.

Pada tanggal 20 September 2018, Mang Oded bersama dengan saya dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2018-2023.

Selaku pecinta berat sepakbola terutama PERSIB, hati saya bertanya-tanya mengapa Persib Bandung sebagai tim kebanggaan Kota Bandung tidak menggunakan Stadion GBLA secara eksklusif atau menjadikannya sebagai homebase.

Sekitar pertengahan 2019, saya berkesempatan bertemu dengan PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB), dan berdiskusi mengenai hal ini.

Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa PT PBB sudah pernah melakukan pembicaraan dengan Pemkot Bandung dan mengirimkan surat terkait permohonan untuk mengelola Stadion GBLA pada tanggal 27 Desember 2017, namun belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Kota Bandung sejak saat itu.

Berdasarkan hal tersebut, saya menindak lanjuti surat permohonan dari PT PBB perihal kerjasama pengelolaan Stadion GBLA dan melakukan pertemuan lanjutan dengan PT PBB.

Dalam pertemuan lanjutan, saya menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi, ada beberapa opsi yang dapat ditawarkan kepada pihak PT PBB.

Salah satunya adalah sistem sewa yang memiliki waktu kerjasama maksimal 5 tahun. Namun, pihak PT PBB ternyata memiliki keinginan untuk menjadikan Stadion GBLA sebagai stadion sepakbola yang memiliki standar UEFA, sehingga membutuhkan dana investasi yang besar.

Oleh karena itu, PT PBB menginginkan kerjasama dengan jangka waktu yang panjang. Untuk itu, opsi yang dirasa menjawab kenginan PT PBB adalah pola kerjasama pengelolaan (KSP) yang memiliki jangka waktu maksimal 30 tahun dan harus melalui proses lelang.

Guna mewujudkan kerjasama antara Pemkot Bandung dan PT PBB, tentu membutuhkan status administrasi Stadion GBLA yang clear & clean. Hal tersebut mendorong saya untuk mulai menelusuri status administrasi Stadion GBLA.

Dalam penelusuran itu, saya menemukan fakta bahwa dari 3 tahap pembangunan stadion tersebut, ada 1 tahap yang belum diserahterimakan oleh pihak kontraktor (PT Adhi Karya, Tbk) kepada Pemkot Bandung, yaitu pembangunan tahap II.

Termasuk adanya surat dari pihak kontraktor (slide 3) tanggal 27 Maret 2017 perihal permohonan sisa pembayaran pembangunan Stadion GBLA tahap II kepada Pemkot Bandung, namun karena belum ada penyelesaian dari Pemkot Bandung, PT Adhi Karya, Tbk kembali mengirimkan surat tagihan yang kedua kepada Pemkot Bandung pada tanggal 25 Juli 2018.

Kami di internal Pemkot Bandung menelusuri masalah ini dan merasa tidak memiliki catatan tunggakan seperti yang dimaksud dalam surat tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh kami dalam beberapa kali pertemuan dengan pihak kontraktor, alhasil tidak ditemukan kesepakatan antara Pemkot Bandung dan pihak kontraktor mengenai hal tersebut.

Oleh karena itu, pada 12 Desember 2019 pihak kontraktor mengambil inisiatif, untuk meminta pihak Kejaksaan Agung RI selaku pengacara negara mitra kontraktor BUMN untuk melakukan mediasi terkait proses serah terima tahap II pembangunan Stadion GBLA.

Melalui beberapa kali proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Agung RI pada medio Januari 2020 hingga Agustus 2020.

Alhamdulillah, pada 25 November 2020 tercapailah kesepakatan antara Pemkot Bandung dan pihak kontraktror yang tercatat dalam [Berita Acara Mediasi Penyelesaian Pembayaran dan Serah Terima Pekerjaan Tahap II (Final Hand Over) pada Proyek Pekerjaan Lanjutan Pengadaan Konstruksi Pembangunan Stadion GBLA antara Pemkot Bandung dengan PT Adhi Karya, Tbk.

Adapun salah satu poin kesepakatan tersebut mengharuskan Pemkot Bandung untuk melunasi sisa pembayaran pada pihak kontraktor.

Kami pun dalam hal ini selaku Pemkot Bandung segera menganggarkan sisa kewajiban kami pada kontraktor yang sebelumnya masih tertunggak dan belum teranggarkan.

Adapun proses pembayaran tunggakan Pemkot Bandung pada kontraktor telah ditunaikan pada 07 Desember 2020.

Selesainya proses administrasi terkait Stadion GBLA ini, memacu kami selaku Pemkot Bandung untuk segera melakukan realisasi terkait kerjasama pengelolaan Stadion GBLA. Sehingga disusunlah jadwal terkait hal tersebut.

Adapun dalam penjadwalan awal (slide 5), ditargetkan proses realisasi dapat selesai pada bulan Juli 2021. Namun di perjalanannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ada beberapa syarat dan tahapan yang harus ditempuh dan memerlukan anggaran APBD.

Adapun realisasi anggaran tersebut baru dapat dilakukan pada anggaran APBD Perubahan TA 2021 yang terjadi di November 2021.

Sehingga syarat kelengkapannya baru terpenuhi pada Januari 2022. Berbagai tahapan dan syarat yang harus ditempuh, memaksa kami untuk menjadwal ulang seluruh proses tersebut pada tahun 2022.

Per hari ini 10 Mei 2022, seluruh tahapan terkait pengelolaan Stadion GBLA sedang terus berproses dan Insya Allah bisa digunakan untuk Liga tahun ini.

Tentunya dengan penuh ketelitian, kehati-hatian dan terukur. Sehingga diharapkan tidak menimbulkan lagi permasalahan di masa mendatang.

Oleh karena itu, saya senantiasa memohon doa dan dukungan dari para wargi, bobotoh, dan seluruh pihak untuk kelancaraan proses ini. Insya Allah kabar baik dapat segera kita dengar.”

Exit mobile version