BANDUNGMU.COM, Jakarta — Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan dan penghitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Bendahara negara itu pun menegaskan, aturan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucer sebelumnya sudah berlaku sehingga tidak ada jenis dan obyek pajak baru.
“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listri, dan voucher,” tegas Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram-nya, @smindrawati, Sabtu (30/01/2021).
Menurut Menkeu, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. “Jadi, tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer,” tegasnya.***