PMB Uhamka
News

UM Bandung Gelar Pengajian Rutin Bertema Metode Istimbath Hukum Muhammadiyah

×

UM Bandung Gelar Pengajian Rutin Bertema Metode Istimbath Hukum Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Universitas Muhammadiyah Bandung.

BANDUNGMU.COM, Bandung – Ratusan sivitas akademik Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung mengikuti pengajian rutin yang digelar oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Al-Islam Kemuhammadiyah (LPPAIK) dengan tema ”Metode Istimbath Hukum Muhammadiyah” di Auditorium KH Ahmad Dahlan, lantai tiga gedung UM Bandung, pada Jumat (15/11/2024).

Pengajian yang berlangsung khidmat ini menghadirkan narasumber Sekretaris Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung Dadang Syaripudin.

Dadang mengatakan bahwa secara sederhana istimbathul hukum Muhammadiyah merupakan proses interpretasi hukum Islam di Muhammadiyah, yakni menafsirkan perintah dan larangan Allah, baik yang secara langsung terdapat dalam Al-Quran maupun yang disampaikan melalui Rasul-Nya dalam bentuk sunnah.

Baca Juga:  MDMC dan FKG UMY Bersinergi dalam Pelatihan Bencana dan Kedaruratan Kedokteran Gigi

Dadang menerangkan bahwa pembahasan metode istimbat hukum fokus pada teks atau nas, baik melalui pendekatan intra-teks—yakni memahami makna kata-kata dalam redaksi perintah atau larangan—maupun melalui pendekatan rasional yang mendalami makna kontekstual.

“Dalam konsep Manhaj Tarjih Muhammadiyah, metode ini juga melibatkan pendekatan bayani. Pendekatan ini memprioritaskan analisis teks sebagai sumber hukum. Namun, jika merujuk pada ushul fikih secara umum, pendekatan bayani cenderung bersifat intra-teks.

Sementara itu, dalam konteks Manhaj Tarjih, kajian hukum juga mencakup aspek ekstra-teks, seperti pertimbangan rasional atau maslahah (kemaslahatan),” ujar Dadang.

Baca Juga:  Wakil Ketua PWM Jawa Barat Masa Bakti 2015-2020 Drs Karman MAg Wafat

Mengacu pada pandangan Muhammad Mar’uf Ad-Dawalibi dalam Al-Madkhal Fi Ushul Al-Fiqh, pendekatan ekstra-teks ini meliputi dua jenis ijtihad: ijtihad ta’lili (berdasarkan alasan atau illat hukum) dan ijtihad maslahi (berdasarkan pertimbangan kemaslahatan).

Hal ini memperkaya metode tarjih dalam menggali hukum Islam agar relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan umat.

Hadirin menyimak paparan materi dengan baik dari awal hingga selesain. Selain pengajian rutin, pada kesempatan ini juga Lazismu KL Universitas Muhammadiyah Bandung memberikan sejumlah bantuan kepada puluhan karyawan. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada beberapa mahasiswa.

Baca Juga:  Prof Dadang Kahmad: Mari Teladani Buya Syafii Maarif

Pengajian ini dihadiri sivitas UM Bandung, mulai dari Wakil Rektor, dekan, kaprodi, sekrpodi, kepala bagian, kepala lembaga, tenaga kependidikan, karyawan, dan perwakilan mahasiswa.***

PMB Uhamka