PMB UMbandung
Islampedia

Penjelasan Muhammadiyah Soal Hukum Nikah Beda Agama

×

Penjelasan Muhammadiyah Soal Hukum Nikah Beda Agama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pasangan suami-istri. Foto: Istockphoto.
PMB UMBandung

BANDUNGMU.COM, Yogyakarta — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchammad Ichsan menegaskan bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram.

Dalam keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur, menyimpulkan bahwa para ulama sepakat perempuan muslimah haram menikah dengan laki-laki musyrik. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki muslim haram menikah dengan perempuan musyrikah (Budha, Hindu, dll).

Menurut Ichsan, hal tersebut telah sejalan dengan penggalan QS Al-Baqarah ayat 221. Adapun yang diperselisihkan para ulama yakni bolehkah laki-laki muslim menikah dengan perempuan Yahudi dan Nasrani?

Baca Juga:  Warga Muhammadiyah Jangan Ikuti Demo Berjilid-Jilid, Tidak Produktif Untuk Kemaslahatan Umat

Dalam QS Al-Maidah ayat 5 terdapat indikasi membolehkan laki-laki muslim menikahi kitabiyah. Para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkannya. Majelis Tarjih mengambil posisi untuk mengharamkannya.

“Seorang muslimah tidak boleh dinikahi baik oleh ahli kitab maupun orang musyrik. Pilihannya hanya satu yakni laki-laki muslim. Lantas bagaimana dengan laki-laki muslim, bolehkah menikah perempuan ahli kitab?” tanya Ichsan dalam kajian yang diselenggarakan di Masjid KH Ahmad Dahlan UMY pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:  Lima Keutamaan Haji Mabrur

Menurut Ichsan, pengharaman nikah beda agama merupakan upaya sadd adz-dzari’ah (mencegah kerusakan) untuk menjaga keimanan calon suami/istri dan anak-anak yang akan dilahirkan.

Sekalipun seorang laki-laki muslim ada indikasi boleh menikah kitabiyah, Majelis Tarjih tetap tidak menganjurkan perkawinan tersebut. Salah satu alasannya dikhawatirkan terjadi pemurtadan atau kurangnya keimanan dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari.

“Kalau si suami tidak murtad, paling tidak ketaatannya kepada agama itu akan berkurang, seandainya pasangannya berbeda agama. Kalau tidak demikian, anak-anak yang dilahirkan sangat rentan akidahnya, bisa-bisa mengikuti agama ibunya,” ucap Ichsan.***

Baca Juga:  Ketua PWM Jawa Barat Ucapkan Selamat Datang Kepada Peserta Olympicad VII dan Berharap Mendapat Berkahan dari Allah SWT

___

Sumber: muhammadiyah.or.id

Editor: FA

PMB UMBandung