UMBandung
Sainstek

Asyik! April 2021 Ini, Perpanjang SIM Nggak Harus Antri. Cukup Online Melalui Ponsel!

×

Asyik! April 2021 Ini, Perpanjang SIM Nggak Harus Antri. Cukup Online Melalui Ponsel!

Sebarkan artikel ini

BANDUNGMU.COM – Bagi kamu-kamu yang harus perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini nggak perlu ribet lagi datang ke kantor polisi dan mengantri. Sebabnya, mulai April 2021 ini, perpanjang SIM online melalui ponsel sudah bisa kamu lakukan.

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) memastikan, bahwa masyarakat bisa perpanjang SIM online melalui ponsel mulai April 2021.

SIM yang bisa diperpanjang via ponsel nantinya adalah SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor. Pemilik kedua jenis SIM tersebut nggak perlu lagi datang ke Satpas hanya untuk memperpanjang masa berlakunya.

Baca Juga:  Inilah 9 Fitur Gmail yang Wajib Anda Tahu, Sangat Membantu Lho!

“Kita akan launching April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi,” terang Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono.

Perlu kamu tahu, perpanjang SIM online melalui ponsel ini adalah salah satu program unggulan yang memang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain program tersebut, program ujian tulis secara daring bagi pemohon SIM baru juga tengah digodok dan bakal kelar sebelum Lebaran 2021.

Sementara, untuk mekanisme perpanjang SIM online via ponsel, menurut keterangan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusuf, ada beberapa hal yang harus kamu lakukan. Apa saja?

Baca Juga:  Eksistensi dan Partisipasi Qwords dalam Event Indonesia Cloud and Data Center Conference 2024

1. Unduh Aplikasi

Kamu terlebih dulu harus mengunduh aplikasi via App Store atau Play Store.

2. Verifikasi Nomor Telepon

Setelah itu, mereka tinggal melakukan verifikasi terhadap nomor telepon seluler. Pada tahap ini, kamu perlu memasukkan NIK yang sama dengan KTP atau nomor SIM lama.

“Dari data NIK dan Nomor SM, kita bisa mengeceknya di data registrasi Polri. Kalau ada berarti terbukti sudah pernah membuat SIM sebelumnya. Kalau belum, tentu sistem akan secara otomatis mendeteksi sehingga permohonan akan dibatalkan,” jelas Brigjen Yusuf.

Baca Juga:  Perlukah Salat Khusuf Saat Terjadi Gerhana Bulan Penumbra?

3. Membayar dan Memilih Pengambilan SIM

Usai melakukan registrasi, pemohon pun tinggal melakukan instruksi-instruksi lanjutan. Setelah itu, mereka tinggal membayar dan memiliki cara pengambilan SIM yang sudah diperpanjang.

Oya, agak berbeda dengan SIM lama, tanggal berlaku untuk SIM online disesuaikan dengan tanggal SIM diterbitkan, bukan lagi tanggal lahir kita.

Wah, bakal semakin mudah deh memperpanjang SIM hanya dengan lewat ponsel. Semoga saja mengurusnya mudah dan cepat, ya?

PMB Uhamka