UMBandung
News

Bentuk Tanggung Jawab kepada Negara, Setiap Perusahaan Wajib Laporkan SPT Tahunan

×

Bentuk Tanggung Jawab kepada Negara, Setiap Perusahaan Wajib Laporkan SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

BANDUNGMU.COM – Pada 2021 ini, setiap perusahaan, baik itu yang berbentuk PT, CV, atau bentuk yang lainnya, perlu melaporkan Surat Pajak Tahunan (SPT) badan 2020.

Hal tersebut dilakukan karena SPT Tahunan merupakan sarana pertanggungjawaban pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya kepada negara.

Itulah salah satu benang merah yang terungkap dalam acara webinar ”Kupas Tuntas Penyusunan SPT Badan tahun 2020” yang diselenggarakan Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Bandung (UMBandung), Sabtu 24 April 2021.

Seminar yang disiarkan secara langsung via saluran youtube resmi UMBandung ini, diikuti oleh para peserta yang terdiri atas mahasiswa, dosen, praktisi, ASN, hingga konsultan.

Mereka tampak antusias mengikuti seminar online ini karena tema bahasannya menarik meskipun banyak yang berkaitan dengan masalah teknis.

Baca Juga:  Inilah Makna Kepemimpinan Transformatif Menurut Haedar Nashir

Account Representative KPP Bandung Cibeunying, Adang Kusmayadi S.E., Ak., bertindak sebagai narasumber utama. Dia membahas tentang penyusunan SPT Badan tahun 2020.

Adang mengatakan, SPT tahunan pajak penghasilan merupakan formulir yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran  PPh., objek pajak PPh bukan, objek pajak PPh, harta, dan kewajiban.

”SPT itu adalah dokumen hukum, formulir yang diterbitkan oleh direktorat jendral pajak sebagai sarana komunikasi untuk melaporkan kegiatan usaha sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ucap Adang.

Perusahaan yang wajib pajak, perlu melakukan beberapa tahapan ketika melaporkan SPT Badan tahunan, seperti mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan.

Ia mengatakan, pada tahap membayar ada beberapa mekanisme yang bisa dilakukan seperti membayar sendiri ke kas negara dan ada juga pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.

Baca Juga:  Pemuda, Politik, dan Masa Depan Negara

”Ketika ada pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain, pastikan menerima atau memperoleh bukti potong atau bukti pungutnya. Bukti bahwa kita telah membayar pajak adalah bukti potong ketika ada pungutan dari pihak lain,” lanjutnya.

Setiap perusahaan yang ingin mendapatkan formulir SPT Tahunan, bisa didaptarkan melalui tiga tempat, yaitu mengunduh di website resmi www.pajak.go.id, KPP atau KP2KP terdekat, dan mobil pajak keliling atau pojok pajak.

Kemudian Adang menambahkan, penyampaian SPT bisa dilakukan di beberapa tempat selain tiga di atas, seperti ke kantor pos, melalui jasa ekspedisi (tercatat), dan penyedian jasa aplikasi perpajakan.

“Ada beberapa hal yang perlu disiapkan dalam mengisi SPT Tahunan, seperti bukti penyetoran PPh final, catatan omzet per bulan, sampai yang paling utama adalah laporan keuangan,” tutur Adang.

Baca Juga:  BLT: Bantuan Langsung Tepar?

Laporan keuangan merupakan syarat mutlak ketika seseorang akan melakukan pelaporan SPT tahunan. Semua aktivitas suatu usaha, baik itu PT, CV, ataupun yayasan adalah berupa laporan keuangan.

”Itu dokumen yang perlu kita siapkan terlebih dahulu supaya kita mudah dalam mengisi SPT Tahunan,” ucap Adang.

Perlu diketahui, formulir SPT ada dua jenis, yaitu SPT yang diiisi manual dan Elektronik SPT (E-SPT).

”Ketika kita menggunakan fasilitas elektronik pun tampilannya sama dengan yang manual sehingga penyususnan laporan keuangan yang sudah dilakukan dan akan dipindahkan kepada SPT itu juga sama,” kata Adang.***

Reporter: Firman Katon

 

PMB UM Bandung