PMB Uhamka
Islampedia

Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Puasa, Wajib Fidyah atau Qadha? Begini Penjelasannya

×

Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Puasa, Wajib Fidyah atau Qadha? Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (media.istockphoto)***

BANDUNGMU.COM — Dalam mazhab Syafii yang termuat di kitab “Ghayah at-Taqrib” karya Ahmad bin al-Husain Al-Syafii, perempuan hamil dan perempuan yang menyusui jika mereka merasa khawatir akan dirinya sendiri, boleh berbuka dan diwajibkan bagi keduanya untuk mengqada.

Jika keduanya khawatir akan terganggunya tumbuh kembang buah hatinya, maka boleh berbuka puasa dan wajib mengqadha serta membayar kafarat untuk tiap hari satu mud.

Sementara dalam mazhab Hambali diterangkan di kitab “Akhsharul Mukhtasharat” karya Muhammad bin Badruddin Al-Hambaly bahwa jika perempuan hamil dan menyusui tidak berpuasa karena merasa khawatir akan dirinya sendiri, maka wajib mengqadha.

Baca Juga:  Memahami Kritik Sebagai Pengingat Diri

Jika kekhawatirannya itu disertai juga dengan keadaan tumbuh kembang anaknya, maka selain mengqhada, orang yang memberikan nafkah anak itu wajib memberikan makan kepada orang miskin.

Berbeda dengan mazhab Syafii dan Maliki, Fatwa Tarjih menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa di bulan Ramadan maka wajib hukumnya membayar fidyah.

Alasannya agar tidak memberatkan para perempuan hamil dan menyusui (QS Al Hajj: 78) dan teknis pelaksanaannya bersifat memudahkan (QS Al Baqarah: 185).

Baca Juga:  Pemkab Pangandaran Hibahkan Lahan 10 Hektar untuk Pendirian ITB Muhammadiyah Pangandaran

Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa (1) makanan siap saji dan (2) bahan pangan sebesar satu mud (0,6 kg makanan pokok). Keterangan ini dipahami dari makna umum (‘am) kata tha’am (makanan) yang terdapat dalam QS Al Baqarah ayat 184.

Dalam beberapa hadis, kata tha’am ini memang menunjukkan makna ganda: makanan siap santap dan bahan pangan. Oleh karena itu menunaikan fidyah dapat berupa nasi kotak atau gandum, beras, dan lain-lain. Sementara fidyah dengan uang tunai, terdapat perbedaan di antara para ulama.

Baca Juga:  Mendapat Cinta dan Surga Allah dengan Surah Al-Ikhlas

Lembaga fatwa Arab Saudi tidak memperkenankan fidyah dengan uang tunai. Adapun dari lembaga fatwa al-Azhar dan Komisi Fatwa Kuwait membolehkan fidyah uang tunai sebagai pengganti makanan siap santap dan bahan pangan.

Fatwa Tarjih dengan memperhatikan dan mempertimbangkan aspek sifat likuid dari uang sendiri yang lebih bisa leluasa dimanfaatkan orang miskin, maka boleh pembayaran fidyah dengan uang.***

PMB Uhamka