Islampedia

Istilah-istilah Korupsi dalam Islam

×

Istilah-istilah Korupsi dalam Islam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Unsplash)

BANDUNGMU.COM — Istilah korupsi merupakan produk istilah modern yang tidak dijumpai padanannya secara tepat dalam fikih atau hukum Islam. Meski demikian, korupsi selalu mengacu pada beberapa praktik kecurangan dalam transaksi antara manusia untuk kepentingan diri atau kelompok.

Berikut merupakan beberapa istilah yang ada dalam Alquran dan Hadis sebagai bentuk ekspresi yang mengandung unsur-unsur korupsi:

Ghulul

Ghulul adalah pengkhianatan atas amanat yang seharusnya dijaga. Pada mulanya ghulul merupakan istilah bagi penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan.

Baca Juga:  Mengapa Perempuan Muslimah Harus Sehat? Ini Alasannya

Oleh karena itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab “Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari” mendefinisikannya dengan “al-khiyanah fi al-maghnam” (pengkhianatan pada harta rampasan perang). Hukuman atas kejahatan ini disebutkan dalam QS. Ali Imran: 161 bahwa pelaku hanya diberi sanksi di akhirat tanpa memberkan sanksi yang jelas di dunia.

Risywah

Risywah adalah tindakan memberikan harta dan yang semisalnya untuk membatalkan hak milik lain atau mendapatkan atas hak milik pihak lain. Al-Shan’ani dalam “Subul al-Salam” memberikan makna terhadap risywah sebagai “upaya memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu”.

Baca Juga:  Orang Tua Harus Memahami dan Menghormati Dua Hak Anak, Apa Saja?

Dalam hadis disebutkan, dari Sauban (diriwayatkan bahwasanya) ia berkata: Rasulullah Saw melaknat pelaku, penerima dan perantara risywah, yaitu orang yang menjadi penghubung di antara keduanya (HR. Ahmad).

Aklu Suht (Makan Hasil atau Barang Haram)

Dalam Islam, korupsi juga dapat diistilahkan dengan akl al-suht (makan yang haram). Al-suht sendiri berarti memanfaatkan unsur jabatan atau kekuasaan atau kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menerima imbalan dari orang lain atas perbuatan itu. Hal ini berdasarkan pada QS. Al Maidah ayat 42 dan 62-63.***