BANDUNGMU.COM – Penerapan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan ternyata membuka peluang bisnis yang menghasilkan cuan di tengah pandemi.
Peluang bisnis itupun dimanfaatkan Dadan Hermawan (32), seorang warga Kota Cimahi. Ia menerima pencetakan kartu vaksin Covid-19 seukuran dengan KTP.
Kepada Suara.com, Dadan mengaku sudah sekitar empat bulan lalu ia bersama rekannya berinisiatif menerima pencetakan kartu vaksin. Namun ketika itu belum ramai sebab vaksinasinya belum masif seperti sekarang.
“Kalau dulu paling hanya 1 atau 2 seharinya,” ujar Dadan saat ditemui pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Situasi berubah sejak sebulan lalu ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diterapkan. Terlebih ketika pemerintah mensyaratkan sertifikat vaksin untuk perjalanan.
Pencetakan kartu vaksin Covid-19 pun meningkat. Dalam sehari, Dadan menerima sekitar 50 orang yang ingin mencetak sertifikat vaksin seukuran KTP.
“Iya sekarang ramai. Bahkan misalnya yang mesan hari ini itu gak bisa langsung dicetak harus nunggu besok. Soalnya kita harus beresin yang pesanan sebelumnya,” kata Dadan.
Selain karena syarat perjalanan, mencetak kartu vaksin seukuran KTP juga dinilai lebih praktis untuk dibawa. “Kan kalau pakai kertas ukuran HVS lebih ribet, kalau pakai kartu lebih simpel,” ujarnya.
Naiknya tren pencetakan sertifikat vaksin Covid-19 otomatis berdampak terhadap omzet yang didapat Dadan. Ia mematok harga Rp10.000 per kartu.
Artinya jika sehari ada sekitar 50 orang yang mecetak kartu, dalam 30 hari ia bisa mendapat sekitar Rp15 juta.
Pemohon pencetakan kartu vaksin Covid-19 diprediksi bakal terus meningkat. Apalagi ada wacana masuk mall harus bisa menunjukan keterangan sudah divaksin.
Perlukah Mencetak Kartu Vaksin?
Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, sertifikat vaksin sebenarnya tidak perlu dicetak karena bisa diakses melalui aplikasi pedulilindungi.
“Sekarang lebih mudah karena sertifikat dibagikan secara elektronik,” kata Nadia, Selasa, 10 Agustus 2021.
Selain itu, Kemenkes juga sudah memberi tanda bukti sudah divaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua melalui SMS ke setiap ponsel penerima suntikan vaksin.
Dia menegaskan, tidak ada aturan yang mengatur percetakan kartu vaksin, karena sudah dipermudah dengan sistem digital.
Meski begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warga agar cermat menyimpan data digital dari sertifikat vaksinasi Covid-19 agar tidak terjadi kebocoran data pribadi.
“Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi.
Sumber: Ayobandung.com