UMBandung
EkbisOpini

Money Laundering, Kejahatan Pencucian Uang!

×

Money Laundering, Kejahatan Pencucian Uang!

Sebarkan artikel ini

Oleh: H. Idat Mustari | Advokat dan Komisaris BPR Kerta Raharja Kab Bandung

BANDUNGMU.COM — Tidak semua masyarakat paham tentang kejahatan pencucian uang (Money laundering). Tentu saja, pencucian uang, bukan uang dicuci dengan air dan sabun atau pergi ke jasa Laundry.

Pencucian uang adalah suatu metode yang digunakan oleh para penjahat untuk menyamarkan asal-usul kekayaan illegal dan melindungi basis asset mereka, sehingga aksi kejahatan yang telah dilakukan itu tanpa meninggalkan jejak guna menghindari kecurigaan dari Lembaga penegak hukum.

Dengan kata lain, uang yang diperoleh dari hasil kejahatan yang kemudian dengan melakukan berbagai cara dan memasukannya ke dalam sistem keuangan agar harta kekayaan hasil kejahatan tersebut menjadi kelihatan legal. Duit haram pun diolah agar tampak jadi; jadi duit halal.

Menurut catatan sejarah, kejahatan ini sudah lama ada seperti  yang dilakukan oleh  para pembajak laut dengan cara  menyembunyikan harta kekayaan hasil kejahatan dengan cara menggali tanah dan menguburnya di suatu tempat yang aman (tersembunyi).

Baca Juga:  Hakikat Tahun Baru: Kalender Kehidupan Dunia

Pada tahun 1900-an Alphonso Capone atau yang lebih dikenal dengan Al Capone, penjahat terbesar di Amerika masa lalu, mencuci uang hitam dari usaha kejahatannya dengan memakai si genius Meyer Lansky, orang Polandia. Lansky, seorang akuntan yang mencuciuang kejahatan Al Capone melalui usaha binatu (Laundry), itu lah asal muasal asal muasal muncul nama Money Laundering (Sumadi, 2017: 187).

Pencucian uang disebut kejahatan yang memiliki ciri khas. Kejahatan ini tidak akan ada, jika tidak ada kejahatan asalnya atau disebut kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense atau core crime atau ada negara yang merumuskannya sebagai unlawful actifity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian uang.

Baca Juga:  Menyoal Polemik Patung Bung Karno

Dengan demikian, untuk membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana pencucian uang, harus dibuktikan dulu apakah uang yang dicucinya berasal dari tindak pidana kejahatan atau bukan.

Adapun menurut Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari :Korupsi, penyuapan, penyelundupan, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak, wanita, dan anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, pengelapan, penipuan, yang dilakukan diwilayah Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara RI dan  kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Kita tentu  berharap, penegakan hukum dalam tindak pidana pencucian uang ini bisa ditegakan, tidak sebatas law in book. Apalah artinya peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana pencucian uang dibuat tetapi lemah dalam penerapannya. Penerapan pasal pidana pencucian uang oleh aparat penegak hukum, bisa memberi efek jera bagi para penjahat sebab bukan saja diberi sangsi hukuman penjara, juga dapat disita harta kekayaannya.

Baca Juga:  BBM Naik, Rakyat Tercekik

Adapun institusi yang paling rawan dijadikan tempat pencucian uang tentu adalah Lembaga keuangan, dalam hal  ini perbankan.  Pelaku kejahatan menggunakan dan memanfaatkan bank untuk melakukan tindakan pencucian uang, dikarenakan bank merupakan tempat, dimana jasa dan produknya, selalu melakukan lalu lintas atau perpindahan keuangan dari bank ke bank lain dan/atau dari lembaga keuangan lainnya, dengan harapan asal usul uang/dana tersebut sulit untuk dilacak oleh penegak hukum.***

PMB UM Bandung