BANDUNGMU.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan tidak mengirim jamaah haji pada tahun 2021 ini. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang dirilis hari ini, Kamis (03/06/2021).
Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti sepakat dengan keputusan itu.
Penundaan ini pun menjadi kali kedua karena pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.
“Sebaiknya tahun ini pemerintah tidak memberangkatkan haji. Risikonya sangat besar, baik dari sisi kesehatan maupun penyelenggaraan,” kata Mu’ti.
Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji menurut Mu’ti tidak melanggar ketentuan apa pun, baik ketentuan syariat maupun ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dua ketentuan tersebut sepakat bahwa pelaksanaan ibadah haji boleh dilakukan jika perjalanan dan pelaksanaannya aman.
“Haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan, dan ketertiban,” ujar Mu’ti.
Karena pandemi yang justru menunjukkan tren peningkatan, penundaan ini pun menurut Mu’ti adalah keputusan terbaik guna menghindarkan diri sekaligus mencegah dari mafsadat dan madarat.
Apalagi, Arab Saudi juga tengah mendapati penularan Covid-19 di atas seribu kasus dalam dua hari terakhir.
Dana Jemaah Aman
Pada sisi lain, ada kekhawatiran mengenai nasib uang calon jemaah haji yang sudah masuk. Bagaimana kondisinya saat ini?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin 07 Juni 2021, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, memastikan dana jemaah haji aman.
Hal ini disampaikan Anggito setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H / 2021 M, di Jakarta.
“Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah,” ungkap Anggito.
Ia menuturkan, selanjutnya BPKH akan melakukan pengelolaan dana jemaah haji batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No. 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M.
Anggito pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan pengelolaan dana haji.
Ia menyampaikan bahwa pada 2020, sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan.
“Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak 7,5 triliun rupiah,” terang Anggito.
Sementara jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah. Terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas sebesar 120, 60 juta dolar.
“Tahun itu pula, ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen,” tuturnya.