News

Parkir Sembarangan di Bandung, Kendaraan Anda Akan Diangkut Bandrek!

×

Parkir Sembarangan di Bandung, Kendaraan Anda Akan Diangkut Bandrek!

Sebarkan artikel ini

BANDUNGMU.COM — Bagi Anda yang suka parkir sembarangan di Kota Bandung harap berhati-hati kalau tidak ingin kendaraan Anda diangkut mobil derek (Bandrek). Parkir sembarangan jadi penyebab macetnya jalanan di Kota Kembang.

Mobil derek resmi beroperasi dan siap mengangkut kendaraan roda empat atau lebih yang terparkir tidak pada tempatnya di Kota Bandung. Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemkot Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas yakni parkir liar.

Sebab, lanjut Kang Yana–sapaan akrab Yana Mulyana–parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung. Untuk itu pihaknya secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor ataupun mobil yang parkir liar.

Baca Juga:  Sekitar 51 Persen Penduduk Kota Bandung Adalah Milenial dan Gen Z

“Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan,” tuturnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis (30/12/2021).

Kang Yana menegaskan, tidak akan pandang bulu, artinya jika kedapatan kendaraan berplat merah terparkir secara liar maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan langsung menderek.

“Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi, untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung,” tuturnya.

Demi penegakan hukum

Lebih lanjut Kepala Dishub, E.M. Ricky Gustiadi, mengungkapkan kehadiran mobil derek untuk memudahkan dalam penegakan hukum. Perlu diketahui, inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung merupakan satu-satunya di Indonesia karena mobil derek yang dimiliki berbeda dari mobil derek pada umumnya.

Baca Juga:  Menua dan Sehat di Kota Bandung, Ada Taman Lansia Lho!

“Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, jika pemilik kendaraan mobil diderek oleh Dishub, dia harus mendownload aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek) karena di sana akan tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan, dan biaya denda.

Setelah itu, pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank BJB lalu membawa bukti pembayaran dan diserahkan ke petugas untuk bisa mengambil kendaraan.

Baca Juga:  Majelis PAUD DASMEN PWA Jabar Perkuat Tata Kelola PKBM Berbasis Islam Berkemajuan

“Kita sudah punya stiker, misalnya mobil ini terparkir di titik A, kita derek kemudian kita tempel sticker di titik A, lalu mereka download aplikasi SIMDEK,” paparnya.

Adapun untuk besaran tarif denda derek sebagaimana telah diatur dalam Perwal Nomor 03 Tahun 2020, disebutkan untuk tarif kendaraan motor yaitu Rp245 ribu, mobil Rp525 ribu, dan mobil roda 6 Rp1.050.000.

“Batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderakan), kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih 3 hari jangan-jangan ini mobil curian. Dan untuk pengambilan dia harus melampirkan surat-suratnya,” tuturnya.***