BANDUNGMU.COM – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sukajadi menyelenggarakan pengajian mingguan secara daring pada Jumat 2 April 2021.
Pengajian ini mengangkat tema “Sosialisasi Tanfidz Keputusan Munas Tarjih XXXI Muhammadiyah” dengan pemateri Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jawa Barat Dr. H. Dadang Syaripudin, M.Ag.
Dalam pengajian ini, hadir 62 orang yang terdiri atas unsur Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) se-Sukajadi, Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), serta masyarakat umum.
“PP Muhammadiyah telah mengeluarkan surat keputusan nomor 734/KEP/I.0/B/2021 perihal tanfidz. Keputusan Munas XXXI Tarjih Muhammadiyah tersebut sebagai pedoman bagi warga Muhammadiyah dan umat Islam serta berbagai pihak sebagai tuntunan dalam melaksanakan ibadah,” kata Wakil Ketua PCM Sukajadi Bidang Tabligh dan Pustaka Informasi, Usep Supriatna.
Dalam Tanfidz Munas Tarjih tersebut para ulama Muhammadiyah telah memutuskan awal waktu salat subuh ditambah 8 menit dari waktu yang sekarang berlaku.
Keputusan itu ditetapkan berdasarkan hasil kajian yang berpegangan pada parameter terbit fajar, yakni ketinggian matahari sebelumnya berada pada -20 di bawah ufuk, kini telah dikoreksi menjadi -18.
“Kegiatan tersebut diharapkan menjadi media bagi warga Muhammadiyah Sukajadi khususnya dan umat Islam pada umumnya, untuk memedomani apa yang telah ditanfidzkan oleh PP,” ungkap Usep Supriatna.
Sementara itu Dr. H. Dadang Syaripudin, M.Ag., sebagai pemateri pengajian menjelaskan, dalam Islam penentuan waktu ibadah menggunakan matahari dan bulan. Khusus untuk penentuan waktu ibadah salat menggunakan matahari.
”Untuk penentuan waktu salat shubuh, jika dilihat dari fenomena alam, yaitu saat fajar muncul di pagi hari sebelum seluruh bola matahari masih berada di bawah ufuk. Namun demikian, cahayanya telah mulai menerangi Bumi hasil pantulan lapisan atmosfer,” kata Dadang.
Kontributor: Imam Sholehudin