PMB UMbandung
Islampedia

Pengertian, Waktu, Durasi, dan Tempat Pelaksanaan Iktikaf

×

Pengertian, Waktu, Durasi, dan Tempat Pelaksanaan Iktikaf

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi iktikaf (Istockphoto)
PMB UMBandung

BANDUNGMU.COM, Bandung — Di samping ibadah puasa, ada ibadah lain yang biasa kaum muslim laksanakan selama Ramadhan dengan penuh ketekunan, seperti salat malam, membaca dan memahami Al-Quran, berzikir, berdoa, menyediakan buka puasa, bersedekah, dan iktikaf. Amalan yang terakhir disebutkan menurut bahasa artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu.

Pengertian iktikaf

Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku “Tuntunan Ramadhan” menjelaskan iktikaf adalah aktivitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan rida Allah.

Ibadah ini termaktub dalam QS Al-Baqarah ayat 187:

“… maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa.”

Baca Juga:  Generasi Sandwich Harus Tangguh Secara Finansial dan Spiritual

Waktu iktikaf

Iktikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadan, terutama pada sepuluh hari terakhir. Sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dari Ibnu Umar (diriwayatkan bahwa) ia berkata Rasulullah SAW selalu beriktikaf pada sepuluh hari yang penghabisan di bulan Ramadan.” (Muttafaq ‘Alaih).

Dalam hadis lain disebutkan bahwa Nabi SAW melakukan iktikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan iktikaf setelah beliau wafat.” (HR Muslim).

Baca Juga:  Jangan Ngejomblo Terlalu Lama, Perhatikan Nasihat Rasulullah Ini

Durasi iktikaf

Terkait durasi iktikaf, di kalangan ulama berbeda pendapat. Al-Hanafiyah berpendapat bahwa iktikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar, tetapi tidak ditentukan batasan lamanya. Sementara itu, menurut Al-Malikiyah iktikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.

Dengan mempertimbangkan dua pendapat ini, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa iktikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu. Misalnya dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam, dan seterusnya. Boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).

Tempat iktikaf

Di dalam QS Al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa iktikaf dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan iktikaf, apakah masjid jami atau masjid lainnya.

Baca Juga:  Fastabiqul Khairat Panduan Bersaing Dengan Agama Lain

Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan iktikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muazin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu maupun tidak. Hal ini sebagaimana dipegang oleh Al-Hanafiyah.

Adapun pendapat yang lain mengatakan bahwa iktikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan salat jamaah. Pendapat ini dipegang oleh Al-Hanabilah.

Menurut Majelis Tarjih, masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan iktikaf sangat diutamakan masjid jami atau masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jumat dan tidak mengapa iktikaf dilaksanakan di masjid biasa.***

PMB UMBandung