PMB Uhamka
Edukasi

Pentingnya Sertifikasi Halal Produk Bagi Konsumen, Begini Kata Dosen Farmasi UM Bandung

×

Pentingnya Sertifikasi Halal Produk Bagi Konsumen, Begini Kata Dosen Farmasi UM Bandung

Sebarkan artikel ini
Pentingnya Sertifikasi Halal Produk Bagi Konsumen, Begini Kata Dosen Farmasi UM Bandung.

BANDUNGMU.COM, Bandung — Dosen program studi Farmasi UM Bandung Titian Daru Asmara Tugon menjelaskan bahwa sertifikasi halal memiliki peran penting dalam menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen.

“Sertifikasi halal bukan hanya pengakuan kehalalan suatu produk, melainkan menjadi modal utama bagi pelaku usaha dalam mendapatkan kepercayaan konsumen muslim,” ujar Titian dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat seputar Edukasi Produk Halal dan Pentingnya

Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha yang digelar oleh prodi Farmasi UM Bandung pada Minggu (09/02/2025). Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini berasal dari kalangan ibu-ibu dari RW 02 Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, yang memiliki suatu usaha.

Baca Juga:  Berkembang Pesat, Hilman Latief Berharap UM Bandung Menjadi Universitas Terkemuka di Indonesia

Ia memaparkan bahwa sertifikasi halal didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019.

“Adanya sertifikasi halal memberikan jaminan kepastian dan nilai tambah dalam penjualan, sekaligus membawa keberkahan bagi pelaku usaha,” tambahnya.

Dalam sesi edukasi, Titian juga menjelaskan konsep halal dan haram dalam Islam, mengutip ayat-ayat Al-Qur’an yang menegaskan pentingnya konsumsi makanan yang halal dan baik.

“Allah telah menetapkan aturan mengenai makanan dan minuman dalam Al-Baqarah ayat 168 dan Al-Maidah ayat 3. Konsumsi produk yang haram dapat berdampak pada kehidupan spiritual dan kesehatan seseorang,” jelasnya.

Baca Juga:  Langkah Konkret PK IMM Soshum UM Bandung Wujudkan Kesetaraan Gender

Sertifikasi halal

Selain itu, ia juga menguraikan proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha, yang dimulai dari registrasi di sistem BPJPH, verifikasi dokumen, audit oleh LPH, hingga penerbitan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun.

“Pelaku usaha perlu memahami dan menerapkan persyaratan sertifikasi halal dengan menyiapkan dokumen pendukung seperti daftar bahan baku dan proses produksi yang telah memenuhi standar halal,” terangnya.

Dirinya berharap para peserta bisa meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal bagi seorang pelaku usaha. “Tentunya kami juga siap membantu para pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal. Mereka bisa datang ke kampus kami untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pengajuannya,” pungkas Titian.

Baca Juga:  UM Bandung, Pilihan Ideal Bagi Mahasiswa yang Ingin Kuliah Sambil Bekerja

Antusias

Sementara itu, Ketua Pelaksana Pengabdian Masyarakat Nurul Zakiyah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat dalam memberikan edukasi tentang prodk halal dan sertifikasi halal.

 

”Tentu para peserta nantinya juga akan dibantu dalam pendaftaran sertifikasi halal bagi para pelaku usaha ini oleh Pusat Kajian Halal UM Bandung,” ungkap Nurul.

Dirinya juga menyatakan para peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan khususnya dalam mengerjakan pretest dan postest. ”Semoga  adanya kegiatan ini tentu bisa bermanfaat bagi para peserta dunia maupun akhirat,” tandasnya.***(FK)

PMB Uhamka
buku