BANDUNGMU.COM, Bandung — Berdasarkan QS Al-Baqarah ayat 233, seorang ayah diwajibkan menanggung kebutuhan hidup istrinya (ibu yang menyusui anaknya), baik masih berstatus istri maupun sudah diceraikannya secara patut sesuai dengan kemampuan suami.
Kewajiban ini bermanfaat supaya ibu dapat melaksanakan kewajiban terhadap bayinya dengan sebaik mungkin tanpa dibebani oleh pikiran dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal yang harus dipahami bersama, bahwa menyusui itu bukan pekerjaan yang mudah untuk dilakukan oleh seorang ibu.
“Menyusui itu membutuhkan energi, keterlibatan rohani dan jasmani. Oleh karena itu, para suami dituntut untuk membantu istrinya supaya dapat melaksanakan tugas berat ini, terutama dalam hal memenuhi kebutuhan makan dan pakaiannya,” Nur Kholis dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center UAD pada Rabu (01/02/2023).
“Selain mencukupi kebutuhan hidup, suami juga diharapkan membantu meringankan beban pikiran dan jasmani, membesarkan hati, memberikan perhatian, dan memberikan motivasi, agar tugas ini terasa lebih ringan dan bisa dilakukan dengan baik oleh istri,” ucap Nur Kholis.
Nur Kholis menerangkan bahwa QS Al-Baqarah ayat 233 khusus untuk istri yang telah ditalak. Artinya, ayah diwajibkan memberikan makanan dan pakaian sebagai imbalan dari penyusuan kepada istri yang ditalak.
Adapun untuk ibu yang berstatus istri, kewajiban memenuhi kebutuhan makan dan pakaian itu adalah atas dasar hubungan suami istri. Oleh karena itu, kalau ibu menuntut pembayaran atas penyusuan yang dilakukannya, suami wajib memenuhi apabila tuntutan itu wajar.
Namun, kata Nur Kholis, ada juga yang berpendapat bahwa pemberian makanan dan pakaian ini adalah sebagai nafkah kepada wanita disebabkan hubungan suami istri, bukan ujrah/upah.
Tidak timbul pemikiran bahwa setiap ibu pasti menerima upah dari penyusuan anaknya. Oleh karena itu, ayat ini dimulai dengan lafaz wal waa lidaatu.
Dalam ayat ini, ayah disebut dengan al-mauludlah, bukan al-walid, padahal keduanya mempunyai pengertian yang sama. Maksudnya adalah untuk menjelaskan bahwa anak itu kepunyaan ayah, bukan kepunyaan ibu. Anak juga dibangsakan kepada ayah bukan kepada ibu sehingga seakan-akan para ibu hanya melahirkan anak untuk suami mereka.
Dengan demikian, karena ibu telah mengandung anak ayah dan menyusuinya, maka diwajibkan kepada ayah (suami) untuk memberikan nafkah yang cukup kepada ibu (istri) agar ia dapat melaksanakan tugasnya, menyusui, dan menjaga bayinya dengan baik.
“Hendaklah nafkah yang diberikan itu sesuai dengan keadaan istri dan tingkat kebutuhan di mana ia hidup serta disesuaikan dengan kemampuan suami,” terang Nur Kholis.***












