News

Selama Ramadhan Hingga Idulfitri, Sejumlah Tempat Hiburan di Bandung Dilarang Beroperasi

×

Selama Ramadhan Hingga Idulfitri, Sejumlah Tempat Hiburan di Bandung Dilarang Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Foto: bandung.go.id.

BANDUNGMU.COM — Pemerintah Kota Bandung akan melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi selama Ramadhan hingga Idulfitri mendatang.

Hal itu seusai surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, nomor: TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR, mengenai penutupan usaha pariwisata hari besar keagamaan, yaitu bulan suci Ramadhan, wafat Yesus Kristus dan hari raya Idulfitri 1443H. Selama sekitar 30 hari akan ditutup sementara.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Baca Juga:  Himabit UM Bandung Gelar Talkshow Bahas Pentingnya Merawat Kebersihan Diri dan Pengembangan Karier

Aturan tersebut menegaskan, khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan.

Dari aturan tersebut maka:

Pertama, untuk jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:  Lantik Dekan Farmasi, Rektor UM Bandung Ajak Sivitas Akademika Bekerja dengan Amanah

Kedua, untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.

Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, akan dikenakan saksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***