UMBandung
News

Siaran TV Analog di Jabodetabek Dihentikan

×

Siaran TV Analog di Jabodetabek Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (media.istockphoto)

BANDUNGMU.COM, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi menghentikan siaran televisi terestrial analog untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi per Rabu (02/11/2022) malam.

“Kita berharap dengan masuk ke era siaran digital, akan muncul variasi konten yang lebih meningkat kualitasnya, mengangkat kultur dan budaya supaya dikenal luas,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate saat acara hitung mundur penghentian siaran analog di Kompleks Kementerian Kominfo, Kamis dini hari.

Digitalisasi penyiaran, menurut Johnny, merupakan kebutuhan bagi keberlanjutan industri penyiaran nasional di tengah kemunculan alternatif siaran melalui media baru.

Analog switch-off (ASO) alias penghentian siaran televisi analog pada 2 November berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Kementerian Kominfo secara simbolis mengadakan acara “nonton bareng” detik-detik ASO di kompleks Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat sejak Rabu (02/11/2022) pukul 23.30 hingga Kamis dini hari.

Dengan ASO, 14 kabupaten dan kota di wilayah Jabodetabek resmi memasuki era siaran televisi digital. Selain Jabodetabek, penghentian siaran televisi analog juga sudah berlangsung di sekitar 43 kabupaten dan kota di Indonesia.

Baca Juga:  Saat TV Analog Migrasi ke TV Digital, Irsal Ambia: Indonesia Telat Respons Perkembangan Teknologi

Sementara 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi analog (non-terrestrial) akan langsung beralih ke siaran digital.

Kementerian Kominfo dan lembaga penyiaran yang menjadi penyelenggara multipleksing siaran digital memberikan subsidi berupa set top box kepada rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi analog.

Set top box adalah alat yang diperlukan supaya perangkat televisi model lama, yang masih menggunakan teknologi analog, bisa menangkap siaran digital. Pemberian bantuan set top box masih terus berlangsung hingga saat ini.

Baca Juga:  Jelang Puncak Acara Anugerah Penyiaran KPID Jabar 2021, Lembaga Penyiaran dan Masyarakat Atusias Mengikuti Lomba

Jika masyarakat memiliki kendala tentang perangkat set top box, mereka bisa menghubungi pusat aduan pada nomor 159 dan Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.***

____

Sumber: antaranews.com

Editor: FA

PMB UM Bandung