PMB Uhamka
News

Tanggapi Putusan MK, Jurusan Ilmu Hukum UIN Bandung Gelar Studium Generale Bahas Hukum Ketenagakerjaan

×

Tanggapi Putusan MK, Jurusan Ilmu Hukum UIN Bandung Gelar Studium Generale Bahas Hukum Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

BANDUNGMU.COM, Bandung – Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan studium generale dengan tema “Aspek Hukum Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XXI/2023” di Aula Utama FSH, lantai 4, pada Kamis (14/11/2024).

Acara ini bertujuan memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai aspek hukum ketenagakerjaan, terutama terkait perubahan-perubahan yang diatur setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa semester lima yang sedang menempuh mata kuliah hukum ketenagakerjaan menjadi peserta utama dalam kegiatan ini.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Dekan I FSH Chaerul Saleh, Ketua Jurusan Ilmu Hukum E Hasbi Nassaruddin, Sekretaris Jurusan Dian Rachmat Gumelar, narasumber Cahya Sehabudin Malik, dan sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Jurusan Ilmu Hukum E Hasbi Nassaruddin menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan keterampilan mahasiswa sebagai calon sarjana hukum yang profesional.

“Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan menjadi sarjana hukum yang tidak hanya memiliki gelar, tetapi mampu membentuk, mengubah, bahkan mengganti hukum agar sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Hasbi.

Baca Juga:  UM Bandung dan UMY Buka Peluang Kerja Sama

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan I FSH Chaerul Saleh yang menekankan pentingnya penguasaan keterampilan hukum dan analisis hukum bagi setiap lulusan.

“Kemampuan ini diperlukan agar lulusan mampu mengikuti dan beradaptasi dengan setiap perubahan dalam dinamika hukum ketenagakerjaan,” jelas Chaerul.

Narasumber Cahya Sehabudin Malik menyampaikan pemaparan mendalam tentang isu-isu pokok yang diatur dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, seperti ketentuan tentang tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, outsourcing, waktu istirahat dan cuti, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, hingga pesangon.

Baca Juga:  Mantan Ketua PW Muhammadiyah Jawa Barat KH Ayat Dimyati Wafat

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari para mahasiswa yang mengajukan pertanyaan dan berdiskusi terkait materi yang disampaikan dalam stadium generale.

Studium Generale ini diharapkan dapat membekali mahasiswa dengan pengetahuan dan wawasan yang lebih mendalam mengenai hukum ketenagakerjaan, sehingga mereka siap menghadapi tantangan dan perubahan dalam dunia hukum ketenagakerjaan di masa mendatang.***

PMB Uhamka