Mamat Muhammad Bajri, M.Ag.
Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Muhajirin Purwakarta
BANDUNGMU.COM — Ada problem sangat besar jika kita mengkaitkan tindakan terorisme yang akhir-akhir ini terjadi dengan agama tertentu. Doktrin agama mana pun juga tidak pernah mengajarkan pemeluknya untuk melakukan tindakan terorisme. Agama hakekatnya mengajarkan cinta, kasih sayang, kedamaian, ketenangan, kebersamaan, serta persatuan. Setiap pemeluk agama memiliki kewajiban untuk saling menghormati di antara pemeluk agama dan tidak saling mengganggu satu sama lain.
Hakikat Agama
Secara normatif teologis semua ajaran agama mengajarkan kebaikan dan kedamaian. Kita bisa mengambil contoh Buddha mengajarkan kesederhanaan, Konfunsius mengajarkan kebijaksanaan, Kristen Protestan dan Katholik mengajarkan cinta kasih sayang, serta Islam mengajarkan Rahmatulil Alamin.
Agama di dalamnya mengandung nilai-nilai sakralitas yang dibatasi oleh doktrin normatif seperti nilai moral, etika yang harus dipegang oleh setiap pemeluk agama. Tidak tepat mengkaitkan tindakan terorisme kepada agama tertentu dan kelompok tertentu. Menurut saya, terlalu tendensius mengambil kesimpulam secara sempit ketika tindakan terorisme ada kaitan dengan agama tertentu.
Termasuk mengkaitkan gerakan terorisme kepada gerakan fundamentalisme agama tertentu, ini lebih bahaya lagi karena hakekatnya dalam setiap agama mana pun juga sudah dipastikan ada gerakan fundamentalisme.
Fundamentalisme sedang ramai dibicarakan pasca-gerakan terorisme dan celakanya gerakan ini selalu dialamatkan kepada Islam. Padahal gerakan fundamentalisme ada dalam setiap agama, terutama sebagai respons atas modernisasi dan sekulerisasi yang dianggap meluluhlantahkan eksistensi agama di dunia modern.
Agama tidak hanya membicarakan doktrin semata, tetapi emosional, sistem kehidupan. Ketika ada gerakan fundamentalisme dalam setiap agama itu meminjam istilah kawan saya, Yudi Ahmad Faisal, merupakan cerminan keinginan masyarakat untuk menjalankan prinsip prinsip fundamental bangsa.
Eguality before the law (persamaan hukum), the law enfoicment (penegakkan hukum), the rule of law (negara hukum), bukan law of the rule (hukum penguasa).
Ketika instrument negara dan hukum tidak berjalan dengan baik, gerakan fundamentalisme sangat dibutuhkan keberadaaannya. Namun, gerakannya tidak boleh bercorak eksklusif menganggap gerakannya yang paling benar dan menyalahkan semua yang tidak bersumber darinya salah. Sebab corak eksklusif ini akan terus berbenturan dengan negara juga tidak bisa dihindarkan sehingga yang jadi korban adalah Rakyat. Bahkan berbenturan dengan masyarakat juga sangat dimungkinkan terjadi.
Problem truth of claim selalu mengedepankan dan selalu dikaitkan dengan gerakan-gerakan keagamaan dan lagi- lagi ditudingnya adalah Islam. Setiap gerakan keagamaan yang bertentangan dengan negara, label membahayakan negara akan melekat kepada kelompok fundamentalis. Bahkan kalau perlu dimusnahkan karena dianggap membahayakan kedaulatan bangsa dan negara walaupun statement negara belum tentu benar. Bisa kita melihat aksi-aksi yang terjadi berjalan damai dan tidak ada hura-hara yang mengarah kepada konflik horizontal dan semua berjalan dengan sangat baik.
Ruang Dialog
Dalam kajian sosiologi agama yang saya pelajari serta meminjam teori Dr. Nur Syam berdasarkan penelitiannya, dalam banyak kasus fundamentalisme Islam berposisi berlawanan secara diametral dengan pemerintah.
Artinya, di satu sisi negara berkeinginan menempatkan tatanan sosial yang stabil tetapi dinamis dan berperubahan secara terkendali. Namun, di sisi lain gerakan fundamentalisme menginginkan perubahan sebagaimana frame of reference yang diinginkannya.
Jika dalam kajian Islam, maka yang diinginkan adalah penegakan ajaran Islam dan penegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang bersalah harus dihukum sesuai dengam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan berkeadilan.
Solusi yang tepat adalah gerakan fundamentalisme yang selalu dianggap berbahaya harus diajak dialog secara berkelanjutan oleh negara. Kemudian dibukakan kran-kran dialog dengan melibatkan semua pihak demi terciptanya kedaulatan bangsa yang bermartabat, aman, dan sejahtera dalam bingkai kebinekaan, bukan justru dimusuhi dan dimusnahkan dengan berbagai rekayasa.