UMBandung
Islampedia

Viral Pengemis Online di TikTok, Bagaimana Hukumnya? Seperti Ini Penjelasan Islam

×

Viral Pengemis Online di TikTok, Bagaimana Hukumnya? Seperti Ini Penjelasan Islam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (media.istockphoto)

BANDUNGMU.COM, Bandung — Belakangan di Tiktok muncul fenomena yang diistilahkan sebagai “ngemis online”. Fenomena ini dilakukan dengan cara siaran langsung (live) sembari memohon para penonton agar memberikan saweran atau hadiah (gift) kepada si pembuat konten.

Agar penonton memberikan saweran, si pembuat konten rela melakukan beragam tantangan (challenge), dari mandi lumpur, berendam, makan cicak, hingga berbagai hal tak lazim lainnya. Lantas bagaimana Islam memandang fenomena baru ini? Bagaimana hukum mengemis online?

Apa pun metodenya, mengemis bertentangan dengan ajaran Islam. Islam adalah agama yang mengangkat kemuliaan derajat manusia. Dalam Islam, dikenal dengan prinsip yang berasal dari hadis Nabi SAW riwayat Muslim, yadul ulya, khairun min yadis sufla (tangan di atas lebih terhormat daripada tangan di bawah).

Dalam keadaan sesulit apa pun, umat muslim juga dihimbau untuk memegang prinsip ini sembari terus berikhtiar mencari solusi. Imam An-Nasai meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda, “Sedekah yang paling afdal adalah sedekah dari orang yang serba kekurangan.”

“Oleh karena itu, dalam bentuk apa pun yang namanya ngemis, meminta-minta itu, sebenarnya dalam Islam diharamkan. Dalam bentuk apa saja. Sekarang kan bentuknya macam-macam banyaknya,” terang Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agus Tri Sundani.

Baca Juga:  Mana Yang Lebih Baik, Menghafal Atau Memahami Al-Quran? Ini Penjelasannya

Agus menyebut pengemis berinovasi mengikuti teknologi. Ada yang secara tradisional meminta langsung di jalanan, ada yang mengelap kaca mobil, memakai pakaian badut, memakai baju koko, hingga memakai metode proposal.

“Namun, ada juga bentuk mengemis melalui proposal. Itu sering kali dianggap meminta-minta sebab kalau tidak ada kegiatan yang transparan, jelas itu ngemis atau meminta-minta dalam bahasa yang halus,” ujarnya.

Agus lantas memberi contoh lain. “Di pinggir-pinggir jalan, contoh dengan ngelap mobil itu intinya ngemis karena pendapatannya jauh lebih besar. Yang modern lagi dia pakai jas mahasiswa dengan minta sumbangan bencana dan lain sebagainya, padahal itu bukan mahasiswa, ada lagi yang pakai pakaian koko, dan lain-lain, padahal itu sebenarnya kadangkala ada yang mengkoordinir. Oleh karena itu, dalam bentuk apa pun juga mengemis itu diharamkan,” kata Agus.

Hukum ngemis online

Menanggapi fenomena ngemis online yang kini marak di aplikasi Tiktok, Agus mengatakan bahwa hukumnya sama dengan hukum mengemis secara umum, yaitu tercela dan haram.

Baca Juga:  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh pada Sabtu 2 April 2022

“Sekarang ada model baru lagi ngemis online, jelas kalau kembali ke asal hukumnya, semua bentuk ngemis dalam bentuk apa pun juga itu kalau memang niatnya ngemis, meminta-minta, itu jelas hukumnya haram, dilarang Rasulullah SAW,” terang Agus.

Tidak punya muka

Agus mengatakan larangan mengemis dijelaskan oleh Rasulullah SAW lewat hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya: “Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.”

Pengertian “tidak memiliki daging di wajah” itu menurut Agus adalah hakikat di akhirat, sedangkan untuk di dunia, istilah itu bersifat majazi.

“Sekarang saja banyak yang ngemis caranya ditutup topeng dan lain sebagainya, di dunia saja tak punya muka, apalagi di alam akhirat jelas tak akan punya muka. Majasnya dia tak punya malu. Baik dikasih atau tidak dikasih, dengan mengemis mereka akan menjadi terhina,” ujar Agus.

Dinsos harus serius, donatur harus seksama

Sebagai Wakil Ketua LDK PP Muhammadiyah, Agus mengatakan bahwa mendakwahi para pengemis belum dapat dilakukan oleh Lembaga Dakwah Khusus, meski dakwah LDK telah berhasil menjangkau komunitas anak jalanan, punk, pemulung hingga LGBTQ.

Baca Juga:  Abdul Mu’ti: Kepemimpinan Sederhana Nabi Muhammad SAW Adalah Contoh Terbaik

Sulitnya menjangkau para pengemis, kata dia, disebabkan oleh profesi pengemis yang sering kali terstruktur dan dikendalikan oleh orang tertentu sehingga sulit untuk diajak ke jalan yang lebih baik. “Karena di kota-kota besar mereka dikoordinir sehingga sulit untuk menembus mereka,” ungkap Agus.

Oleh karena itu, Agus berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial (dinsos) bergerak serius sampai ke akar-akarnya. Sementara bagi para dermawan, Agus berpesan untuk seksama dalam memberikan uang pada para pengemis itu. “Harus waspada, seksama melihat betul dan pengemis itu dianjurkan pada pekerjaan yang lebih baik,” kata dia.

Kesulitan yang lain karena para pengemis telah memiliki mental tangan di bawah sehingga sering menolak pekerjaan yang lebih mulia. “Dinas Sosial juga harus betul-betul menjalankan tugasnya untuk memberantas hal semacam ini. Bagi para pengemis kami anjurkan sadarlah bahwa perbuatan ini tidak benar menurut pandangan hukum Islam,” tegas Agus.***

___

Sumber: muhammadiyah.or.id

Editor: FA

PMB Uhamka