PMB UMbandung
Islampedia

Ini Penjelasan Muhammadiyah Kapan Zakat Dibayarkan dan Didistribusikan

×

Ini Penjelasan Muhammadiyah Kapan Zakat Dibayarkan dan Didistribusikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi zakat (Istockphoto)
PMB UMBandung

BANDUNGMU.COM — Secara umum orang yang berhak menerima zakat adalah delapan asnaf sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran surah Al Taubah ayat 60.

Hal tersebut diperkuat lagi dengan kaidah itlaqu al-juz’i wa iradatu al-kulli (menyubut sebagian dan yang dikehendaki semuanya) zakat fitri juga dapat diberikan kepada delapan asnaf selain masakin.

Sementara itu untuk pembayaran atau penarikan zakat fitri mulai dikeluarkan (dibayarkan) pada bulan Ramadhan dan selambat-lambatnya sebelum salat idulfitri tanggal 1 syawal.

Fungsi zakat fitri adalah untuk menyantuni orang miskin. Oleh karena itu, pembayaran zakat fitri boleh dimajukan sebelum terbenamnya matahari akhir Ramadhan.

Baca Juga:  Cara Menjadi Wali Allah

“Pemberian waktu yang lebih panjang dalam pembayaran zakat fitri sebelum waktu akhir Ramadan akan lebih memudahkan dalam pengumpulan zakat fitri dan pendistribusiannya,” ujar anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Sholahuddin, dalam acara “Sosialisasi Ketarjihan”, seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Senin (18/04/2022).

Selama ini, ujar Asep, zakat fitri dipandang sah apabila telah ditunaikan atau dibayarkan sebelum salat idulfitri dilakukan.

Namun tidak mustahil terjadi, setelah zakat fitri disalurkan di daerah penarikan, ternyata masih ada kelebihan dan terdapat kesulitan untuk menyalurkan kelebihan zakat fitri tersebut di daerah lain sebelum salat idulfitri. Oleh karena itu, zakat fitri baru dapat disalurkan setelah salat idulfitri dilaksanakan.

Baca Juga:  Kunci Meraih Tiket Surga

Dalam melaksanakan syariat agama, Allah tidak menghendaki hamba-Nya terjebak dalam suatu kesulitan yang di luar batas kemampuan. Selain itu, dalam kaidah usul fikih dinyatakan bahwa setiap kesulitan, pada dasarnya, menuntut kemudahan (al-masyaqqah tajlib al-taysir).

Atas dasar dalil dan kaidah tersebut, terang Asep, jika pembagian zakat fitri dilaksanakan setelah salat idulfitri disebabkan kesulitan yang tidak mampu ditanggulangi oleh panitia, zakat fitri yang diserahkan kepada panitia sebelum pelaksanaan shalat idulfitri tetap sah.

Baca Juga:  Mendidik Kehendak di Bulan Suci Ramadhan

“Diimbau agar para wajib zakat fitri untuk bisa menyegerakan mengeluarkan zakat fitri atau tidak terlalu dekat dengan hari raya idulfitri, sehingga memberikan waktu yang cukup kepada panitia untuk menyampaikan harta zakat fitri tersebut sebelum salat idulfitri,” tegas alumnus Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut ini.***

PMB UMBandung