BANDUNGMU.COM — Para ulama fikih telah memberikan perhatian yang luar biasa tentang persoalan perempuan haid dan puasa.
Secara umum dapat dikatakan bahwa paradigma dasar fikih tentang perempuan haid tidak memposisikan mereka sebagai kelompok manusia yang perlu diisolasi dari masyarakat.
Fikih memandang status mereka itu sama saja dengan orang yang sedang mengalami hadas.
Dalam QS Al Baqarah 184-185 memang tidak disebutkan secara eksplisit larangan puasa bagi perempuan haid. Namun, pembacaan terhadap suatu dalil harus dengan cara istiqra ma’nawi (integralistik).
Dalam kitab “Sahih Muslim” dan “Sahih Bukhari” terdapat sebuah hadis yang isinya dialog antara Rasulullah SAW dengan seorang perempuan.
Perempuan itu bertanya, “Ya Rasulullah, apa maksudnya wanita kurang agamanya?” Kemudian Rasul menjawab, “Bukankah bila si wanita haid ia tidak salat dan tidak pula puasa?”
Respons Rasulullah kepada perempuan di atas merupakan kalimat tanya yang tidak membutuhkan jawaban.
Jenis kalimat ini biasanya disebut dengan kalimat retoris sehingga sekalipun bersifat tanya, tetapi maksudnya adalah pernyataan yang mengandung penegasan.
Oleh karena itu, sepenggal hadis tersebut sejatinya telah menunjukkan bahwa perempuan haid tidak diperkenankan puasa dan wajib mengqada di luar bulan Ramadhan.
Adapun maksud perempuan kurang agamanya karena mereka diperbolehkan meninggalkan puasa dan salat saat sedang haid.
Namun, kekurangan ini tidak lantas membuat mereka berdosa dan tercela karena memang aturan ini murni datang dari agama.
Justru apabila memaksa melaksanakan salat dan menunaikan puasa, padahal dalam keadaan haid, maka akan mendapat dosa lantaran tidak taat dengan aturan Allah SWT. Islam tidak mengajarkan ketaatan yang keras kepala dan berlebih-lebihan.
Selain hadis di atas, ada pula hadis maukuf yang datang dari Aisyah RA yang menyatakan, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat’.”
Hadis maukuf ini dapat ditemui dalam “Sahih Muslim” dan “Sunan Abu Dawud”.
Oleh karena itulah, tidak heran bila Wahbah Zuhaili mengatakan bahasan soal ini telah menjadi konsensus ulama (ijma), yakni wanita haid dan nifas tidak sah puasanya. Bukan saja tidak sah, melainkan haram dilaksanakan.
Dalam “Himpunan Putusan Tarjih” disebutkan bahwa perempuan yang sedang haid maka wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadhan.***















