PMB UMbandung
News

Muhammadiyah Rekomendasikan Tiga Hal Terkait Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

×

Muhammadiyah Rekomendasikan Tiga Hal Terkait Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
PMB UMBandung

BANDUNGMU.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada September 2021 secara resmi mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021).

Berdasarkan catatan terhadap masalah Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut, Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) menyampaikan tiga rekomendasi.

Pertama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan tertib asas, dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  PCM Cilengkrang Sukses Gelar Musycab Perdana Dengan Khidmat dan Meriah

Hal ini dimaksudkan agar pembentukan Permen tersebut memenuhi asas keterbukaan dan materi muatan sebagaimana ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan lebih akomodatif terhadap pemenuhan publik (terutama para pemangku kepentingan), substansi Peraturan Menteri mendapatkan perspektif dari berbagai masyarakat (publik); bersifat aspiratif, responsif, representatif; tidak resisten, dan tidak menemui kendala/hambatan apabila diimplementasikan.

Standar pembentukan Permen sebaiknya ada tahapan public hearing, focus group discussion, dialog, dengar pendapat, jajak pendapat/survei, atau mekanisme lain yang pada prinsipnya bisa melibatkan dan mengakomodasi publik (para pemangku kepentingan terkait).

Baca Juga:  Melalui Baitul Arqam, PCM Cilengkrang Bangun Kader Islam Berkemajuan

Kedua, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketiga, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.***

PMB UMBandung