UMBandung
Islampedia

Anak Usia Dua Bulan Belum Memenuhi Syarat Haji, Ini Alasan dan Penjelasannya

×

Anak Usia Dua Bulan Belum Memenuhi Syarat Haji, Ini Alasan dan Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Istockphoto)

BANDUNGMU.COM — Dalam diskursus pelaksanaan haji, kemampuan menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi. Jadi, tidak setiap orang mampu pergi menunaikan ibadah haji.

Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Homaidi Hamid, seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Selasa (02/07/2024), kemampuan dalam konteks ini mencakup beberapa aspek krusial yang tidak bisa diabaikan.

Pertama, kesehatan jasmani dan rohani yang memadai sangat diperlukan. Ibadah haji bukanlah ritual yang ringan; ia menuntut kekuatan fisik untuk berjalan kaki, berdiri dalam panas terik, serta tawaf mengelilingi Ka’bah. Bila seseorang tidak mampu secara jasmani, Islam membolehkan untuk mewakilkannya kepada orang lain.

Baca Juga:  Begini Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah Tentang LGBT

Kedua, kemampuan finansial juga menjadi syarat penting. Biaya penyelenggaraan ibadah haji tidaklah sedikit. Biaya perjalanan, akomodasi, makanan, dan kebutuhan hidup lainnya selama di tanah suci harus dipenuhi. Persiapan finansial yang matang memungkinkan seseorang menjalankan haji dengan tenang tanpa beban hutang atau masalah keuangan lainnya.

Selain itu, faktor keamanan selama perjalanan menuju Makkah dan pelaksanaan haji itu sendiri juga harus diperhatikan. Jaminan keamanan ini mencakup tidak adanya ancaman yang mengganggu serta terpenuhinya semua persyaratan keselamatan. Tak kalah penting adalah jaminan bahwa keluarga yang ditinggalkan selama pelaksanaan haji tetap aman dan terlindungi.

Baca Juga:  Muhammadiyah dan Ikhtiar Mewujudkan Energi Bersih

Waktu yang memadai untuk melakukan perjalanan haji juga menjadi syarat tersendiri. Artinya, calon jemaah haji harus memiliki waktu luang yang cukup dan tidak terhalang oleh kewajiban-kewajiban lain yang mendesak.

Dalam perspektif ajaran Islam, syarat pelaksanaan haji ini ditegaskan dalam Surah Ali Imran ayat 97. Ayat tersebut memerintahkan umat Islam untuk melakukan haji jika mereka memiliki kemampuan untuk melakukannya. Makna “mampu” di sini jelas tidak mencakup anak-anak, terutama bayi yang baru berusia dua bulan. Sebab, selain mampu, syarat lain bagi calon haji adalah baligh (dewasa), berakal, dan merdeka (tidak menjadi budak).

Baca Juga:  Perbedaan Rezeki dan Gaji Kata Hilman Latief

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa bayi berusia dua bulan belum memenuhi syarat-syarat haji yang ditetapkan oleh ajaran Islam. Kemampuan fisik, finansial, dan kedewasaan belum terpenuhi pada bayi, sehingga tidak sah bagi mereka untuk menunaikan ibadah haji.***

PMB UM Bandung