PMB Uhamka
Islampedia

Apa Itu Fajar Kazib dan Fajar Sadik? Ini Penjelasan Pakar Falak Muhammadiyah

×

Apa Itu Fajar Kazib dan Fajar Sadik? Ini Penjelasan Pakar Falak Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Istockphoto)

BANDUNGMU.COM — Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Huzaimah, Rasulullah mengatakan bahwa fajar itu ada dua.

Pertama, fajar yang diperbolehkan makan dan tidak diperbolehkan salat (subuh). Kedua, fajar yang dilarang makan (saat puasa) dan diperbolehkan salat.

Hadis lain yang diriwayatkan Hakim dan Baihaqi melengkapi hadis di atas yang menyebut bahwa Rasulullah membagi fajar ke dalam dua bentuk.

Pertama, fajar yang keberadaannya seperti ekor serigala merupakan waktu diperbolehkannya makan dan tidak boleh salat (subuh).

Kedua, fajar yang datang menyebar di ufuk yang keberadaannya diperbolehkan salat, tetapi tidak boleh makan.

Baca Juga:  Inti Ikhlas Adalah Tauhid

Berdasarkan kedua hadis di atas kemudian para ulama membaginya menjadi dua, yaitu fajar kazib dan fajar sadik.

Menurut Sriyatin Shodiq, pakar Falak Muhammadiyah, fajar kazib sebenarnya bukan fajar karena memang tidak tampak cahaya terang dan langit malam masih gelap, cahaya seperti ini disebut cahaya zodiak.

“Oleh karena itu fajar kazib jika dapat dilihat tampak menjulur ke atas seperti ekor srigala, yang arahnya sesuai dengan arah ekliptika dari arah timur ke barat, yang bentuknya vertikal atau atas bawah,” ungkap Sriyatin dalam Pengajian Tarjih, dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Minggu (27/03/2022).

Baca Juga:  Hukum Mendatangi Dukun

Fajar kazib ini muncul beberapa saat sebelum fajar sadik ketika malam masih gelap. Sriyatin menjelaskan bahwa fajar sadik adalah berhamburan cahaya matahari oleh partikel-partikel di udara yang melingkupi bumi yang nampak terang seperti benang putih dari benang hitam, yaitu peralihan dari gelap malam (hitam) menunju munculnya cahaya (putih).

Dalam bahasa Al Quran fenomena itu diibaratkan dengan ungkapan “terang bagimu benang putih (khait al-abyad) dari benang hitam (khait al-aswad)”, yakni peralihan dari gelap malam (hitam) menunju munculnya cahaya (putih).

Jadi fajar sadik itu cahaya fajar yang melintang di sepanjang ufuk sebelah timur sebagai pertanda akhir malam atau menjelang matahari terbit.

Baca Juga:  Bolehkah Menambah Bacaan di Doa Sujud Terakhir? Ini Penjelasan Muhammadiyah

“Jika fajar kazib bentuknya vertikal, maka fajar sadik bentuknya horizontal. Semakin matahari mendekati ufuk, semakin terang fajar sadik. Jadi dalam ilmu astronomi batasan fajar sadik yang digunakan adalah jarak matahari di bawah ufuk,” tutur Sriyatin.

Dengan demikian, waktu salat subuh telah tiba saat kedatangan fajar sadik atau cahaya yang membentang di horizon.

Dalam putusan Muhammadiyah, fajar sadik ini muncul pada ketinggian matahari di angka -18 derajat di bawah ufuk bagian timur.***

PMB Uhamka