BANDUNGMU.COM, Jakarta – Tarif tol Bogor Ring Road (BORR) resmi mengalami kenaikan mulai Sabtu, 30 Januari 2021. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk seksi 3A yang meliputi ruas Simpang Yasmin hingga Simpang Semplak, Kota Bogor, serta ruas lainnya di sepanjang jalan tol BORR.
Untuk ruas tol BORR seksi 1, 2A, 2B, dan 3A (Sentul Selatan-Simpang Semplak), tarif kendaraan golongan I naik dari Rp10 ribu menjadi Rp14 ribu.
Kendaraan golongan II dan III dikenakan tarif baru sebesar Rp21 ribu, naik dari sebelumnya Rp15 ribu. Sementara itu, tarif untuk kendaraan golongan IV dan V meningkat dari Rp20 ribu menjadi Rp28 ribu.
Khusus pada seksi 3A, tarif baru diberlakukan sebagai berikut: golongan I sebesar Rp5.000, golongan II dan III Rp7.500, serta golongan IV dan V masing-masing Rp10 ribu.
Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar, Dedi Krisnariawan Sunoto, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 08/KPTS/M/2021.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan pengguna jalan tol dengan kebutuhan pengembalian investasi operator tol. “Penyesuaian tarif juga mempertimbangkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan upaya meningkatkan pelayanan di ruas jalan tol BORR,” ujar Dedi.
Kenaikan tarif ini diharapkan mampu mendukung keberlanjutan operasional serta peningkatan kualitas layanan jalan tol BORR bagi pengguna.***