UMBandung
Ekbis

Awas Isi Dompet Terkuras, Tarif Tol BORR Resmi Naik Mulai Hari Sabtu

×

Awas Isi Dompet Terkuras, Tarif Tol BORR Resmi Naik Mulai Hari Sabtu

Sebarkan artikel ini
tarif tol

BANDUNGMU.COM, Jakarta – Tarif tol Bogor Ring Road (BORR) resmi naik pada hari Sabtu, 30 Januari 2021. Kenaikan tarif tol tersebut berlaku untuk seksi 3A ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak, Kota Bogor.

Pada ruas jalan tol BORR seksi 1, 2A, 2B, 3A, yaitu Sentul Selatan-Simpang Semplak diberlakukan tarif tol baru untuk kendaraan golongan I dari Rp10 ribu menjadi Rp14 ribu.

Kemudian, untuk golongan II, tarif tol naik dari Rp15 ribu menjadi Rp21 ribu dan golongan III dari Rp15 ribu menjadi Rp21 ribu.

Baca Juga:  Harry Maksum Terpilih Sebagai Ketua Umum MES Jabar 2022-2025

Sementara, golongan IV dan V, tarifnya naik hingga Rp8.000, yakni dari Rp20 ribu menjadi Rp28 ribu.

Lalu, ruas tol BORR seksi 3A tarif untuk kendaraan golongan I Rp5.000, golongan II Rp7.500, golongan III Rp7.500, golongan IV Rp10 ribu, dan golongan V Rp10 ribu.

Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Dedi Krisnariawan Sunoto mengungkapkan penyesuaian tarif tol tersebut didasarkan atas Keputusan Menteri PUPR Nomor 08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif pada Jalan Tol Bogor Ring Road.

Baca Juga:  Selain Bermanfaat, Budidaya Maggot Murah dan Mudah!

Ia menambahkan penyesuaian tarif tol ini dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif.

Termasuk juga pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), serta peningkatan pelayanan dari ruas jalan tol BORR.

PMB UM Bandung