UMBandung
News

Begini 3 Syarat Mudah Wajib Pajak Mengisi SPT Menurut Undang-Undang

×

Begini 3 Syarat Mudah Wajib Pajak Mengisi SPT Menurut Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Andreas Budiman, salah satu pembicara Webinar Persiapan Penyusunan SPT Orang Pribadi Tahun 2021 & Sosialisasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) beberapa waktu lalu.

BANDUNGMU.COM — Setiap orang perlu mencermati perkembangan aturan perpajakan yang sifatnya dinamis.

Misalnya tentanf perubahan tata cara pelaporan penghitungan pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Kenapa? Supaya orang yang bayar pajak tidak memberatkan diri sendiri.

Begitulah pembahasaan pada webinar Persiapan Penyusunan SPT Orang Pribadi Tahun 2021 & Sosialisasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela), Sabtu, (26/3/2022).

Adapun penyelenggara kegiatan ini, yakni Program Studi Akuntansi UM Bandung.

Mengisi SPT harus tepat

Ketua IKPI Cabang Palembang, ADV Andreas Budiman, SE, SH, MSi,MH, CTL, BKP, mengatakan pada UU KUP pasal 3 ayat 1 mengatakan setiap wajib pajak wajib mengisi SPT secara benar, lengkap, dan jelas.

Baca Juga:  Festival Pustaka Muhammadiyah Menggelorakan Semangat Literasi di Pulang Pisau

Unsur benar, kata Andreas adalah perhitungan pajak seseorang serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan secara benar.

”Perhitungan pajak pun harus sesuai dengan keadaan yang sebenar benarnya,” ucap Andreas saat memberikan materi.

Sedangkan unsur lengkap, sambungnya bahwa penyampaian SPT harus memuat unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang melingkupinya.

”Misalnya, sebagai dosen kita harus siapkan bukti potongan yang telah kita dapatkan selama satu tahun,” lanjutnya.

Adapun unsur Jelas, papar Andreas setiap wajib pajak harus melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-lainnya pada surat pemberitahuan.

Baca Juga:  Tiga Tokoh Muhammadiyah Masuk Daftar 500 Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

”Semua wajib pajak harus melaporkan sumber penghasilan,” tegas konsultan pajak Advokat tersebut.

Program Pengungkapan Sukarela

Bagaimana bila Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP)/badan maupun peserta TA (Tax Amnesty) masih menyimpan aset harta, tapi belum melaporkan?

Hal itu, kata Andreas mereka bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

”Tujuan dari PPS ini untuk memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPH berdasarkan pengungkapan harta,” ungkap Andreas.

Baca Juga:  Dilengkapi dengan Fasilitas Educare, Peserta Tak Perlu Risau Ikuti Muktamar dengan Khidmat

Biasanya peserta WP, baik itu OP atau badan yang belum melaporkan seluruh hartanya  melalui Surat Pernyataan Harta (SPH) tahun lalu dan ditemukan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak), maka akan dikenakan PPh Final yang sesuai ditambah sanksi 200%.

”Nah dengan adanya PPS ini, sanksi yang 200% itu akan tertutupi atau terhapus,” tegasnya. ***(Firman Katon)

PMB UM Bandung